DPW Komando HAM Desak Bupati Tuasikal Abua Segera Angkat KPN Telutih Baru

  • Bagikan
DPW Komando HAM Desak Bupati Tuasikal Abua Segera Angkat KPN Telutih Baru

Maluku Tengah, Tehoru – Dewan Pimpinan Wilayah Komando HAM Maluku mendesak Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah dalam hal ini Bupati Tuasikal Abua untuk segera menyikapi hasil Peninjauan Kembali (PK) nomor 817/PK/PDT/2021.

Ketua Dewan Pengurus Wilayah Komando HAM, Umar Ismail Kelihu yang juga adalah Warga Negeri Telutih Baru, mengatakan dengan diputuskanya hasil Peninjauan Kembali (PK) atas lembaga Saniri Negeri Telutih Baru sebagai pemohon PK melawan Abubakar Tehuayo sebagai termohon PK.

Kelihu mengatakan, saat ini terjadi pro kontra di tengah masyarakat Telutih Baru yang merugikan kepentingan masyarakat. Dia mendesak perlu adanya kebijakan dari Bupati Tuasikal Abua, mengangkat Kepala Pemerintahan definitif di Negeri Telutih Baru agar roda pemerintah dapat berjalan afektif.

Sejauh ini Saniri Negeri telah melakukan rapat pada tingkat desa dan ditindaklanjuti pada tingkat Kecamatan hingga bertemu langsung dengan Bupati Tuasikal Abua, dimana dalam pertemuan tersebut Bupati berjanji akan mengambil langkah konkret.

Untuk itu bersama dengan seluruh komponen masyarakat yang ada di Negeri Telutih Baru, menunggu apa yang telah dijanjikan Bupati saat menerima para perwakilan msyarakat Negeri Telutih Baru beberapa waktu lalu di Kantor Bupati

Lebih lanjut, Kelihu mengatakan, ada juga kebijakan pejabat Pemerintah Negeri Telutih Baru saat ini yang dinilai menyalahi aturan dan ketentuan yang ada, salah satunya melakukan pergantian perangkat desa tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 tahun 2017 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa.

Seperti diketahui, dengan telah dikeluarkan putusan oleh Mahkamah Agung terkait Peninjauan Kembali (PK) nomor 817/PK/PDT/2021. Maka bersamaan dengan itu pula Penjabat Pemerintahan Negeri Telutih Baru atas nama Tamsir Singgih Tehuayo berdasarkan surat pernyataan yang dibuat tertangal 27 Juli 2021, maka yang bersangkutan harus segera melepaskan jabatan sebagai Penjabat Kepala Pemerintahan Desa Telutih Baru. Matamaluku.com

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *