Ambon – Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) Kota Ambon menggelar “Rapat Koordinasi Kelompok Kerja Perumahan dan Kawasan Permukiman (Pokja PKP) Kota Ambon” yang berlangsung di ruang rapat Vlissingen, Balai Kota Ambon, Rabu (16/11/2022).
Sekretari Kota (Sekkot) Ambon Agus Ririmasse dalam membuka kegiatan tersebut mengatakan, pembentukan Pokja PKP dan pelaksanaan Rakor ini, guna mewujudkan program Pemerintah Pusat (Pempus), yakni mewujudkan perumahan dan permukiman layak huni.
“Urgensi keberadaan Pokja PKP sebagai wadah koordinasi, kolaborasi, dan konunikasi. Oleh karena itu, dengan adanya Pokja PKP, penyelenggaraan urusan perumahan dan kawasan permukiman dapat lebih terarah,” ujar Ririmasse.
Ririmasse membeberkan, sesuai dengan SK Wali Kota Ambon Nomor 375 Tahun 2020 tentang Penetapan Lokasi Lingkungan Perumahan dan Permukiman Kumuh di Kota Ambon, tercatat sebesar 159,51 hektare merupakan wilayah kawasan kumuh.
Guna mengurangi luasan kawasan kumuh tersebut, maka, pembentukan tim dan pelaksanaan kegiatan ini dilakukan.
“Ada empat manfaat dengan adanya Pokja PKP, pertama adanya kebijakan strategi yang tepat, ada master plan dalam penanganan kawasan kumuh, adanya kolaborasi dan keterpaduan berbagai pihak dalam upaya penanganan, adanya monitoring dan evaluasi yang baik dalam pelaksanaan dan penanganan wilayah kumuh,” katanya.
Ririmasse berharap melalui Rakor ini dapat membangun pemahaman dan komitmen yang kuat dalam penanganan wilayah kumuh ke depan.
“Saya berharap adanya kesepakatan-kesepakatan yang dapat menjamin tindak lanjut bagi oeberfungsian Pokja PKP. Mengingat pentingnya peran dan fungsinya sebagai wadah koordinasi dan kolaborasi Penangnan wilayah kumuh,” harapnya. Matamaluku.com