DPRD Usulkan Tiga Nama Calon Penjabat Wali Kota Ambon ke Mendagri

  • Bagikan
DPRD Usulkan Tiga Nama Calon Penjabat Wali Kota Ambon ke Mendagri

Ambon – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Ambon mengumumkan secara resmi tiga nama yang akan diusulkan ke Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Kemendagri RI) untuk menjadi calon Penjabat (Pj) Wali Kota Ambon.

Tiga nama tersebut yakni Pj Wali Kota Ambon Bodewin Wattimena, Sekretaris Kota (Sekkot) Ambon Agus Ririmasse dan staf pada Kantor Kemendagri Matheos Tan. Ketiga nama ini akan dibawa ke Kemendagri untuk ditetapkan.

Pengusulan tiga nama tersebut setelah pimpinan DPRD Kota Ambon menerima surat dari Kemendagri nomor 100.1.2.3./1773/SJ tertanggal 27 Maret 2023.

Ketua DPRD Kota Ambon Elly Toisuta kepada sejumlah wartawan di Balai Rakyat, Selasa (4/4/2023) menjelaskan, terdapat lima nama yang diusulkan untuk dipilih secara tertutup oleh sembilan fraksi di DPRD Kota Ambon yaitu Bodewin Wattimena, Agus Ririmaxse, Matheos Tan, Ismail Usemahu dan Sandy Wattimena.

Setelah melalui pemilihan sembilan fraksi, muncul tiga nama dengan skor suara terbanyak masing-masing Bodewin Wattimena memperoleh (7) suara, Agus Ririmasse (5) Suara dan Matheos Tan (4) suara, sementara Ismail Usemahu dan Sandy Wattimena mendapatkan (3) suara.

Toisuta berharap, siapa pun Pj Wali Kota Ambon nantinya bisa mengoptimalkan apa yang Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon sudah lakukan dan akan memimpin dengan Rencana Pembangunan Daerah Kota Ambon.

Diketahui Kementerian Dalam Negeri merubah regulasi mengenai pengusulan Penjabat (Pj) Kepala Daerah baik Wali Kota, Bupati dan Gubernur yang akan berakhir pada bulan Mei mendatang.

Perubahan itu tertuang dalam surat nomor : 100.2.1.3/1773/SJ  tertanggal 27 Maret 2023, perihal usul nama calon penjabat Bupati/Wali Kota. Surat itu ditandatangani langsung oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri, Suhajar Diantoro.

Surat dari Kemendagri itu berisi 3 tiga poin penting yang berbunyi :

1. Penjabat Bupati/Wali Kota sebagaimana daftar terlampir akan berakhir masa jabatannya pada bulan Mei 2023. Sehingga perlu mengisi kekosongan jabatan Bupati/Wali Kota sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

2. Berkenaan hal tersebut, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten/kota melalui Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten/kota dapat mengusulkan 3 (tiga) nama calon penjabat Bupati/Wali Kota dengan orang yang sama/berbeda untuk menjadi bahan pertimbangan menteri dalam menetapkan penjabat Bupati/Wali Kota.

3. Usulan nama calon penjabat bupati/wali kota sebagaimana dimaksud pada angka 2 disampaikan paling lambat tanggal 6 april 2023 kepada menteri dalam negeri.

Kota Ambon merupakan salah satu dari 4 kabupaten/kota di Provinsi Maluku yang harus mengusulkan nama Penjabat Bupati/Wali Kota  ke Kemendagri. Usulan nama Penjabat itu paling lambat diserahkan ke Kemendagri pada tanggal 6 April 2023.

Sebelumnya Menteri Dalam Negeri (Mendagri) M Tito Karnavian menetapkan 5 penjabat Bupati/Wali Kota di Maluku yaitu Djalaluddin Salampessy sebagai Penjabat Bupati Buru, Daniel Indey sebagai Penjabat Bupati Kepulauan Tanimbar, Andi Chandra As’aduddin sebagai Penjabat Bupati Seram Bagian Barat, Muhamat Marasabessy sebagai Penjabat Bupati Maluku Tengah, dan Bodewin Wattimena sebagai Penjabat Wali Kota Ambon.

Djalaludin Salampessy ditetapkan sebagai Penjabat Bupati Buru sesuai Surat Keputusan (SK) Mendagri Nomor 131.18-1212 Tahun 2022 Tentang Pengangkatan Penjabat Bupati Buru tertanggal 13 Mei 2022,

Daniel Indey ditetapkan sebagai Penjabat Bupati Kepulauan Tanimbar sesuai SK Mendagri Nomor 131.81-1211 Tahun 2022 Tentang Pengangkatan Penjabat Bupati Kepulauan Tanimbar tertanggal 13 Mei 2022.

Sementara Bodewin Wattimena ditetapkan sebagai Penjabat Wali Kota Ambon sesuai SK Mendagri Nomor 131.81-1165 Tahun 2022 Tentang Pengangkatan Penjabat Wali Kota Ambon tertanggal 13 Mei 2022.

Sedangkan Andi Chandra As’aduddin ditetapkan sebagai Penjabat Bupati Seram Bagian Barat sesuai SK Mendagri Nomor 131.81-1164 Tahun 2022 Tentang Pengangkatan Penjabat Bupati Seram Bagian Barat tertanggal 12 Mei 2022.

Dan, Muhamat Marasabessy ditetapkan sebagai Penjabat Bupati Maluku Tengah sesuai SK Mendagri Nomor : 131.81-5271/2022 Tentang Pengangkatan Penjabat Bupati Buru tertanggal 8 September 2022.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *