Ambon – Penjabat Wali Kota Ambon, Bodewin Watimena diminta mengevaluasi pimpinan OPD yang tidak mencapai target Pendapatan Asli Daerah (PAD) di lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon.
Hal tersebut disampaikan anggota Komisi II DPRD Kota Ambon, Yusuf Wali saat di wawancarai Tim Matamaluku.com usai pertemuan antara Komisi I dan Komisi II DPRD bersama Disperindag, Perhubungan dan Satpol-PP di Gedung Rakyat DPRD Kota Ambon, Kamis (27/7/2022).
Wali menegaskan, semua pimpinan OPD di lingkup Pemkot Ambon perlu dievaluasi jika tidak memenuhi target PAD, termasuk Disperindag sebagai pengumpul PAD.
Wali mencontohkan jumlah pedagang yang disampaikan oleh asosiasi pedagang tidak sama dengan data milik Disperindag.
Sesuai data yang dimiliki para pedagang, ada lebih dari 3.000 tentu besaran PAD dari hasil penarikan retribusi yang didapat Pemkot Ambon dan harus diperjelas.
Wali juga mempertanyakan penarikan retribusi pedagang terminal yang oleh Diperindag menyatakan tidak pernah dilakukan.
Diketahui rapat dengar pendapat Komisi I dan II dipimpin Ketua DPRD Kota Ambon, Elly Toisuta dan dihadiri oleh Asosiasi Pedagang Mardika Ambon (APMA), Ikatan Pedagang Pasar Mardika Ambon (IPPMA) dengan agenda pembahasan penertiban pedagang dari Terminal A1 sampai kawasan Ongkoliong, untuk mengembalikan fungsi terminal dan menormalisasi jalur jalan masuk keluar Pasar mardika.
“Untuk kegiatan penertiban, DPRD mendukung langkah tersebut dengan harapan setelah dilakukan penertiban pedagang tidak kembali lagi berjualan di dalam terminal dan ruas jalan,” pungkasnya. Matamaluku.com