DPRD MBD Desak Penyaluran Dana Pokir ke Penerima

  • Bagikan
gedung dprd mbd
gedung dprd mbd

Tiakur, MBD (MataMaluku) – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Maluku Barat Daya, Aswerus Tunay, mendesak pemerintah daerah agar segera menyalurkan dana pokok pikiran (Pokir) DPRD kepada kelompok masyarakat penerima yang berhak.

Hal tersebut disampaikan Tunay saat diwawancarai pekan lalu di ruang kerjanya, di sela-sela persiapan menghadapi masa reses. Desakan ini muncul setelah banyak masyarakat menyampaikan keluhan terkait lambannya penyaluran dana Pokir, baik yang bersumber dari APBD tahun 2024 maupun rencana anggaran 2025.

Menurut Tunay, seluruh usulan masyarakat yang disampaikan saat reses DPRD di kecamatan telah dijalankan sesuai prosedur dan mekanisme.

“Semua aspirasi yang dititipkan masyarakat sudah kami perjuangkan dan masuk dalam APBD. Jadi tidak ada alasan untuk menunda. Sekarang yang ditunggu masyarakat hanyalah kapan barang atau bantuan itu dibagikan,” tegasnya.

Ia mengakui ada kendala teknis, salah satunya terkait distribusi barang bantuan yang harus melalui lintas pulau.

“Memang kendala teknis di lapangan ada, terutama soal transportasi antar pulau. Tapi jangan sampai ini menjadi alasan untuk menahan barang terlalu lama, karena masyarakat sudah sangat membutuhkan,” tambahnya.

Ia menegaskan kembali bahwa dana Pokir telah masuk dalam APBD yang disahkan bersama eksekutif.

“Anggaran sudah jelas, sudah diketok palu bersama pemerintah daerah. Jadi tinggal bagaimana eksekutif segera realisasikan, supaya masyarakat bisa merasakan manfaat sesuai kebutuhan mereka,” ujar Tunay.

Sementara itu, upaya konfirmasi Kepala Dinas Perhubungan MBD, Semuel Rupilu, terkait pengadaan puluhan kendaraan roda tiga dan roda empat dari anggaran APBD 2024 dan 2025 belum membuahkan hasil. Rupilu disebut sedang mengikuti ujian Pim.

Dari pantauan tim DMS Media Group di lapangan, puluhan unit kendaraan berupa tosa dan pikap masih terparkir di halaman Dinas Perhubungan, Dinas Pertanian, dan Dinas Perindagkop. Padahal, laporan pertanggungjawaban (LPJ) kegiatan telah dilaporkan 100% setiap tahun.

Kondisi ini menimbulkan pertanyaan besar mengapa dana Pokir miliaran rupiah yang diperjuangkan melalui aspirasi masyarakat terancam mubazir tanpa manfaat nyata, khususnya bagi masyarakat di wilayah 3T (tertinggal, terdepan, dan terluar) Maluku Barat Daya.MM

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *