Berita Maluku Tengah, Masohi – Pengelolaan Dana Desa yang rutin dialokasikan oleh Pemerintah Pusat ke seluruh desa di Indonesia sering kali menjadi sasaran tindak pidana korupsi. Berbagai pemberitaan media menunjukkan banyak kepala desa dan perangkatnya yang dijebloskan ke penjara karena penyalahgunaan dana tersebut. Kasus serupa di Kabupaten Maluku Tengah kini mendapat sorotan dari DPRD setempat.
Ketua Komisi I DPRD Maluku Tengah, Zeth Latukarlautu, mengungkapkan bahwa salah satu penyebab utama korupsi Dana Desa adalah kurangnya regulasi yang jelas dalam pengelolaan anggaran tersebut. “Tidak adanya regulasi yang mengatur secara jelas pengelolaan Dana Desa menjadi salah satu penyebab terjadinya tindak pidana korupsi,” ujarnya.
Politisi Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan ini mendorong Pemerintah Daerah, melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Inspektorat, untuk meningkatkan pengawasan dan monitoring terhadap pengelolaan Dana Desa. Menurutnya, Pemda harus menerbitkan petunjuk teknis (Juknis) sebagai model pengelolaan anggaran desa agar penggunaannya tepat sasaran. “Dana desa adalah uang negara yang harus digunakan untuk kemaslahatan masyarakat,” tambahnya.
Selain pengawasan, Zeth menekankan pentingnya pendampingan dan bimbingan lintas instansi dalam pengelolaan Dana Desa untuk meminimalisir masalah. Kesalahan dalam pengelolaan dana sering terjadi karena kelemahan dalam administrasi keuangan, penyusunan spesifikasi pekerjaan, ataupun estimasi biaya.
Berbagai upaya pencegahan sudah dilakukan, seperti diatur dalam Permendes, yang mewajibkan publikasi rencana penggunaan Dana Desa di ruang publik. Namun, masih banyak terjadi kesalahan pengelolaan yang berujung pada persoalan hukum.
Zeth menyoroti dua masalah mendasar dalam pelaksanaan program Dana Desa: terlalu banyak kegiatan yang didanai dan sulitnya pengawasan karena banyaknya obyek yang harus diawasi. “Kelemahan mekanisme pengendalian ini adalah terbatasnya aparat pemerintah daerah untuk menyisir ribuan kegiatan yang diusulkan ratusan desa di wilayahnya, dan membandingkannya dengan kegiatan sejenis yang dilakukan dinas kabupaten, provinsi, dan pemerintah pusat agar tidak ada tumpang tindih,” tutupnya. MM