Masohi, Maluku Tengah (MataMaluku) – Persoalan dana bagi hasil kemitraan antara PT Nusa Ina Group dengan pemilik lahan kelapa sawit di Seram Utara hingga kini belum menemukan titik terang.
Meski DPRD Maluku Tengah telah menggelar rapat dengar pendapat (RDP) bersama mitra dari Negeri Kobi, Maneo, dan Aketernate, masalah tersebut masih berlarut-larut.
Ketua DPRD Maluku Tengah, Herry Men Carl Haurissa, menyatakan bahwa pihaknya akan membentuk Panitia Kerja (Panja) untuk menindaklanjuti persoalan ini secara serius.
“Kami tidak bisa membiarkan ketidakjelasan ini terus terjadi. DPRD akan membentuk Panja untuk memastikan dana kemitraan dibayar langsung kepada mitra yang berhak,” tegas Haurissa.
Politisi Partai Gerindra ini juga menegaskan agar manajemen PT Nusa Ina tidak lagi menyalurkan dana bagi hasil melalui Pemerintah Negeri, melainkan langsung ke masyarakat pemilik lahan.
“Jangan lagi ada pembayaran lewat pemerintah negeri. Dana harus masuk langsung ke rekening masyarakat, bukan melalui pihak ketiga,” ujar Haurissa.
Ia juga menyayangkan sikap manajemen PT Nusa Ina, terutama direktur perusahaan, yang tidak pernah hadir dalam undangan resmi untuk membahas masalah tersebut bersama warga mitra.
“Kami sudah beberapa kali mengundang, tapi manajemen perusahaan selalu mangkir. Ini bentuk tidak menghargai lembaga resmi negara dan rakyat,” tambahnya.
DPRD juga akan memanggil kepala pemerintahan Negeri Kobi, Maneo, dan Aketernate untuk membahas lebih lanjut skema distribusi dana kemitraan agar lebih transparan dan adil.
Sementara itu, kuasa hukum warga, Yunan Takaendengan, mengapresiasi langkah tegas DPRD, khususnya Komisi II, yang meminta perusahaan menyalurkan dana langsung kepada mitra.
“Langkah Komisi II sudah tepat. Ini demi keadilan bagi warga yang sampai hari ini belum menerima hak mereka,” kata Yunan.
Ia mengungkapkan bahwa sebagian warga belum menerima dana kemitraan sejak 2015, sementara ada juga yang hanya menerima hingga 2019.
“Bayangkan, ada yang sudah hampir 10 tahun tidak menerima sepeser pun dari hak mereka,” ujarnya.
Sebelumnya, puluhan warga dari tiga negeri tersebut menggelar aksi protes di kantor DPRD Maluku Tengah pada Rabu (23/4/2025), menuntut pencairan dana kemitraan yang tidak diterima sejak 2020. Mereka mengklaim perusahaan mengalihkan pembayaran ke pemerintah negeri tanpa persetujuan para mitra.
Kuasa hukum warga juga telah melaporkan kepala pemerintahan Negeri Kobi, Maneo, dan Aketernate ke Kejaksaan Negeri Maluku Tengah Cabang Wahai atas dugaan penggelapan dana kemitraan.
Menanggapi hal itu, Supervisor Kemitraan PT Nusa Ina Group Agro Manise, Asrul Wajo, menyatakan bahwa perusahaan telah menyalurkan dana kemitraan hingga tahun 2024 melalui pemerintah negeri setempat.
Namun warga menilai skema tersebut tidak transparan dan menduga adanya kerja sama tidak sehat antara pihak perusahaan dan Saniri Negeri.
Sebagai bentuk protes, warga mengancam akan memblokir lahan sawit milik PT Nusa Ina jika hak mereka tidak segera dipenuhi. Dana kemitraan tahun 2023–2024 yang nilainya mencapai sekitar Rp2 miliar seharusnya ditransfer langsung ke rekening mitra, namun masih dialihkan ke pemerintah negeri.MM