Berita Ambon – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Ambon periode 2019-2024 menetapkan enam rancangan peraturan daerah (Ranperda) menjadi peraturan daerah (Perda) pada penghujung masa jabatan mereka. Penetapan ini dilakukan dalam rapat paripurna yang berlangsung di ruang sidang utama DPRD Kota Ambon, Jumat (14/06).
Dalam rapat paripurna tersebut, mayoritas fraksi menyetujui Ranperda inisiatif Pemkot dan DPRD dengan beberapa catatan penting. Enam Ranperda yang kini resmi menjadi Perda meliputi:
- Perda Perubahan Atas Perda Nomor 15 Tahun 2015 tentang Prosedur Pembentukan Produk Hukum Daerah,
- Rencana Pembangunan Industri Kota (RPIK) Ambon Tahun 2023-2043,
- Penyelenggaraan Menara Telekomunikasi,
- Pengelolaan Sampah Spesifik,
- Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Ambon,
- Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Ambon Tahun 2023.
Pj Walikota Ambon, Dominggus Kaya, dalam sambutannya menekankan bahwa proses pembahasan Ranperda ini diwarnai dengan semangat demokrasi, sinergi, serta menjunjung tinggi nilai kebersamaan dan gotong royong. “Substansi Ranperda telah mengalami penajaman dan penyempurnaan berkat masukan, saran, dan koreksi yang diberikan secara objektif oleh ketua, wakil ketua, dan seluruh anggota DPRD,” ujarnya.
Kaya mengakui bahwa meskipun terdapat perbedaan pendapat selama pembahasan, akhirnya tercapai kesepakatan bersama. Hal ini, menurutnya, menunjukkan pentingnya perencanaan program dan kegiatan serta anggaran yang riil untuk menjawab kebutuhan pembangunan infrastruktur dan pelayanan masyarakat secara efisien, efektif, transparan, dan akuntabel.
Ketua DPRD Kota Ambon, Ely Tiosuta, menyatakan bahwa dengan ditetapkannya enam Perda ini, langkah selanjutnya adalah menindaklanjuti dengan Peraturan Walikota (Perwali) sebagai pelaksana. Ely berharap Perda yang telah ditetapkan dan berlaku efektif ini dapat membawa manfaat besar bagi pelaksanaan pembangunan di Kota Ambon dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Politisi Golkar ini juga menyoroti pentingnya catatan kritis fraksi, khususnya mengenai netralitas ASN dalam Pilkada, untuk segera direalisasikan oleh Pemkot Ambon. MM