Ambon – Komisi II DPRD Kota Ambon tidak bisa lagi mengevaluasi harga lapak yang dibangun pihak ketiga kemudian diperdagangkan kepada pedagang di Pasar Mardika Ambon.
Sekretaris Komisi II DPRD Kota Ambon Taha Abubakar, saat di wawancarai di Gedung Rakyat, Jumat (12/8/2022) menyebutkan harga lapak tersebut telah disepakati antara pedagang dan pengembang yang di fasilitasi DPRD Kota Ambon sejak tahun lalu.
Abubakar mengatakan proses jual beli itu sudah selesai antara pedagang dan pengembang jadi jika pedagang tidak merasa puas dan keberatan dengan harga dapat diproses secara hukum.
“Jika ada pedagang yang merasa tidak puas dengan harga lapak yang di perdagangkan dapat melakukan tindakan hukum lainnya, sesuai arahan Penjabat Wali Kota Ambon beberapa waktu lalu,” kata Abubakar.
Abubakar menambahkan, Komisi II tidak bisa lagi bisa mengevaluasi harga lapak para pedagang, karena transaksi jual beli telah dilakukan.
Diketahui harga lapak yang diperjualbelikan untuk para pedagang baik di jalan Pantai Mardika maupun di Lokasi trotoar pintu masuk pantai mardika bervariatif. Satu buah lapak di jual antara 15 juta hingga 35 juta per lapaknya, sehingga para pedagang banyak yang memprotes karena mereka tidak sanggup untuk membeli.
Sebelumnya Penjabat Walikota Ambon Bodewin Wattimena merespons tingginya harga lapak yang dikeluhkan pedagang di pasar Mardika. Wattimena mengimbau pedagang untuk segera melapor ke Pemkot maupun Kepolisian agar ditertibkan.
Menurut Wattimena, pemerintah kota tidak mentolelir tindakan demikian yang dilakukan oknum di pasar kebanggan orang Ambon itu.
Pantauan Tim Matamaluku.com di lokas pasar Mardika, sebagian besar lapak yang dibangun hingga saat ini belum ditempati pedagang, beberapa diantaranya terlihat tidak terurus bahkan terdapat sampah yang berhamburan di sejumlah lapak yang dibangun di atas trotoar depan pintu masuk terminal Mardika itu. Matamaluku.com