Ambon, Matamaluku.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Ambon menggelar Rapat Paripurna ke-2 Masa Sidang II tahun sidang 2022-2023, yang berlangsung di Balai Rakyat Belakang Soya, Kamis (2/2/2023).
Dalam rapat Paripurna tersebut, DPRD Kota Ambon menetapkan 4 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda) yang diawali dengan penyampaian kata akhir fraksi.
Inilah ke-4 Ranperda yang merupakan usulan inisiatif DPRD Kota Ambon, yakni:
1. Ranperda tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas,
2. Ranperda tentang Penyelenggaraan Kepemudaan,
3. Ranperda tentang Pengutamaan Bahasa Indonesia di Ruang Publik serta Perlindungan Bahasa dan Sastra Daerah, dan
4. Ranperda Perubahan Atas Perda Kota Ambon Nomor 11 tahun 2015 tentang Pengelolaan Sampah.
Penjabat (Pj) Wali Kota Ambon Bodewin Wattimena dalam sambutannya mengatakan, negara menjamin kelangsungan hidup setiap warga negara, termasuk para penyandang disabilitas yang mempunyai kedudukan hukum dan memiliki hak asasi manusia yang sama sebagai warga negara.
“Untuk itu, penyandang disabilitas berhak untuk bebas dari perlakuan tidak manusiawi serta hak untuk mendapatkan perlindungan dan pelayanan sosial dalam rangka kemandirian, serta dalam keadaan darurat,” katanya.
Bodewin mengatakan, Pemerintah berkewajiban untuk merealisasikan hak yang termuat dalam konvensi melalui penyesuaian peraturan perundang-undangan, termasuk menjamin pemenuhan hak penyandang disabilitas dalam segala aspek kehidupan seperti, pendidikan, kesehatan, pekerjaan, politik dan pemerintahan, kebudayaan dan kepariwisataan, serta pemanfaatan teknologi, informasi, dan komunikasi.
Terkait dengan Perda tentang Penyelenggaraan Kepemudaan, kata Bodewin, potensi strategis pemuda memerlukan upaya dan kebijakan pengembangan secara terencana, terarah, terpadu, dan berkelanjutan.
Bodewin melanjutkan, Ranperda tentang Pengutamaan Bahasa Indonesia di Ruang Publik merupakan peraturan yang berkenan dengan pemahaman publik.
Dan yang terakhir, Perda tentang Pengelolaan Sampah disusun untuk perubahan paradigma dari yang bertumpu pada pendekatan akhir, diganti dengan paradigma baru pengelolaan sampah, yakni memandang sampah sebagai sumber daya yang mempunyai nilai ekonomi dan dapat dimanfaatkan untuk energi, kompos, pupuk atau untuk bahan baku industri.
Perda tersebut juga mengatur pengelolaan sampah secara bersama-sama, yakni Pemerintah Daerah, dunia usaha/swasta, dan masyarakat.