DPRD Kota Ambon Minta Tim Penertiban Bertanggung Jawab Pembongkaran Lapak di Pasar Apung Mardika

  • Bagikan
DPRD Kota Ambon Minta Tim Penertiban Bertanggung Jawab Pembongkaran Lapak di Pasar Apung Mardika

Ambon – Komisi II DPRD Kota Ambon meminta tim penertiban bentukan Pemkot Ambon, harus bertanggung jawab terhadap pembongkaran kios dan lapak para pedagang yang ada di kawasan lorong II dan III Pasar Apung Mardika pada, Rabu (26/10/2022).

Ketua Komisi II DPRD Kota Ambon Christianto Laturiuw kepada sejumlah wartawan usai melakukan pertemuan dengan para pedagang di gedung DPRD Kota Ambon menegaskan, tim penertiban harus bertanggungjawab atas kesalahan pembongkaran tersebut.

“Tim yang dipimpin Asisten Perekonomian dan Kesejahteraan Rakyat Pemkot Ambon Fahmi Salatalohy dan Kepala Disperindag Sirjohn Slarmanat, salah menerjemahkan arahan penertiban yang disampaikan Penjabat Wali Kota Ambon Bodewin Wattimena, akibatnya proses pembongkaran salah sasaran,” ujar Laturiuw.

Munurut dia, tim seharusnya melakukan pembongkaran pada kios/lapak yang kosong atau kios yang dialihfungsikan. Tetapi kenyataan di lapangan pembongkaran dilakukan pada kios dimana pedagang saat itu sedangĀ  berjualan.

Oleh karena itu, Laturiuw meminta tim penertiban termasuk Kepala Disperindag Kota Ambon bertanggungjawab atas kesalahan tersebut.

Ketidakhadiran Fahmi Salatalohy dan Sirjohn Slarmanat yang diundang untuk memenuhi agenda pertemuan dengan Komisi II dan Pedagang Pasar Apung Mardika sangat disesalkan Komisi II DPRD Kota Ambon.

Pasalnya dua kali di undang untuk menghadiri pertemuan tersebut, hanya dihadiri perwakilan.

“Komisi II dalam pertemuan tersebut bersepakat meminta HIPMA menginventarisir seluruh kerugian yang dialami para pedagang akibat dari aksi pembongkaran itu,” katanya. Matamaluku.com

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *