Ambon, Maluku (MataMaluku) – DPRD Kota Ambon menggelar Rapat Paripurna Ke-4 Masa Sidang II Tahun 2024/2025 di Ruang Sidang Utama DPRD, Rabu, 16 April 2025.
Rapat yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Moritz Tamaela ini dihadiri 33 anggota dewan, dengan agenda utama penyerahan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dari Pemerintah Kota Ambon serta pengumuman perubahan komposisi Alat Kelengkapan Dewan (AKD) Tahun 2025.
Dalam sambutannya, Ketua DPRD Moritz Tamaela menegaskan pentingnya peran regulasi dalam mendukung pembangunan daerah.
“Ranperda ini merupakan fondasi hukum yang dibutuhkan untuk mempercepat pembangunan dan meningkatkan kualitas pelayanan publik,” ujar Tamaela.
Sementara itu, Wali Kota Ambon Bodewin M. Wattimena menjelaskan bahwa ketiga Ranperda tersebut merupakan jawaban atas tantangan pembangunan dan kebutuhan masyarakat.
“Kami menyusun Ranperda ini sebagai solusi strategis, tidak hanya untuk masa kini tetapi juga sebagai investasi bagi masa depan kota,” ungkap Wattimena.
Adapun ketiga Ranperda yang diajukan meliputi:
Ranperda tentang Sistem Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang bertujuan menciptakan sistem transportasi tertib, aman, dan efisien, serta mendorong pertumbuhan ekonomi daerah. Dalam ranperda ini, Wali Kota juga mengusulkan pembentukan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) guna mengelola penilaian kendaraan bermotor dan mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Ranperda tentang Penyelenggaraan Pengumpulan Uang atau Barang (PUB), yang akan mengatur mekanisme izin dan pengawasan terhadap kegiatan penggalangan dana yang selama ini belum terpantau secara resmi di ruang publik dan toko ritel.
Ranperda tentang Penanganan Anak Jalanan, Gelandangan, dan Pengemis, yang merespons meningkatnya fenomena sosial di Kota Ambon. Pemkot berencana membangun rumah singgah dan tempat penitipan anak sebagai langkah konkret pada tahun mendatang.
Selain pembahasan Ranperda, rapat paripurna juga mengumumkan perubahan komposisi AKD Tahun 2025, sebagai bentuk penyegaran internal dan peningkatan efektivitas kerja legislatif.
Pada kesempatan itu, Sekretaris DPRD Kota Ambon Apries Gasperzs membacakan laporan surat masuk DPRD dari 25 Februari hingga 16 April 2025, sebanyak 28 surat yang meliputi bidang hukum, ekonomi, pembangunan, dan undangan resmi.
Isu-isu yang mendapat perhatian khusus dalam periode ini antara lain:
Sengketa sertifikat tanah keluarga Souisa
Pengelolaan WC umum Pasar Arumbai
Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Wali Kota Tahun 2024
Permohonan pembinaan warga Uritetu
Penertiban kios liar di kawasan Pantai Mardika
Rapat paripurna ini juga dihadiri Wakil Wali Kota Elly Toisuta, Sekretaris Kota Robby Sapulette, serta seluruh pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), menunjukkan sinergi antara legislatif dan eksekutif dalam mewujudkan pemerintahan yang inklusif, transparan, dan berpihak pada masyarakat.MM