Ambon, Maluku (MataMaluku) – Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Ambon tengah membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang penanganan gelandangan dan pengemis (gepeng). Upaya ini dilakukan untuk menciptakan ketertiban umum serta memberikan solusi jangka panjang atas keberadaan gepeng di wilayah Kota Ambon.
Pembahasan Raperda tersebut mencakup sejumlah aspek penting, mulai dari penegakan sanksi, mekanisme penanganan gepeng, hingga penyediaan program alternatif seperti pelatihan keterampilan dan pemulangan ke daerah asal. Diskusi berlangsung secara tertutup dan melibatkan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, khususnya Dinas Sosial Kota Ambon sebagai mitra kerja utama.
Ketua Panitia Khusus (Pansus) yang juga anggota Komisi III DPRD Kota Ambon, Valentino Jones Amarhoseja, menjelaskan bahwa pembahasan Raperda sudah dilakukan dua kali bersama pihak eksekutif.
“Selama ini belum ada regulasi khusus yang menjadi dasar hukum bagi OPD dalam menangani persoalan gepeng. Karena itu, Perda ini sangat dibutuhkan sebagai payung hukum yang jelas,” ujar Valentino.
Ia menekankan bahwa DPRD ingin memastikan Raperda ini mengatur penanganan gepeng dari hulu hingga hilir, termasuk penetapan sanksi hukum yang tegas namun tetap mengedepankan pendekatan manusiawi.
“Kami ingin Perda ini bukan sekadar memberi sanksi, tetapi juga membuka jalan bagi para gepeng untuk kembali berdaya melalui pelatihan atau pemulangan ke daerah asal secara layak,” tambahnya.
Raperda tersebut dinilai penting mengingat keberadaan gepeng yang kerap menimbulkan keresahan di tengah masyarakat. Namun di sisi lain, Raperda ini juga diarahkan untuk memberikan perlindungan serta kesempatan bagi para gepeng agar dapat hidup lebih layak dan mandiri.
Komisi III DPRD Kota Ambon menegaskan komitmennya untuk merampungkan pembahasan Raperda ini secara matang dengan melibatkan berbagai pihak, agar aturan yang dihasilkan benar-benar implementatif dan berkeadilan.MM