Ambon – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Ambon mendesak Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon membongkar Ruko yang dibangun PT Jiku Pasaraya di pesisir pantai Desa Rumah Tiga, Kecamatan Teluk Ambon.
Anggota Komisi III DPRD Kota Ambon Harry Putra Far Far menilai bangunan tersebut layak dibongkar karena selain tidak mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) juga dokumen Amdal dari Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Maluku.
Ia menilai bangunan Ruko milik PT Jiku Pasaraya itu kategori bangunan liar, karena tidak mengantongi izin prinsip, apalagi pesisir pantai Desa Rumah Tiga masuk kawasan lindung Teluk Ambon.
Keberadaan pembangunan Ruko itu bisa berdampak bagi kelestarian dan kelangsungan biota laut yang ada di kawasan teluk pantai tersebut, apalagi pesisir pantai Desa Rumah Tiga masuk kawasan lindung Teluk Ambon.
Harry juga mengapresiasi penertiban yang dilakukan Penjabat Wali Kota Ambon Bodewin Wattimena beberapa waktu lalu, sebagai langkah yang tepat. Karena jika tidak dilakukan akan menjadi acuan bagi pembangunan-pembangunan lain yang berskala besar di Kota Ambon.
Olehnya itu, Harry berharap semua pihak harus patuh pada regulasi sebelum membangun, baik rumah maupun gedung.
Sebelumnya Penjabat Wali Kota Ambon Bodewin Wattimena menghentikan pekerjaan pembangunan Ruko yang dibangun PT Jiku Pasaraya karena tidak mengantongi IMB dari Pemkot Ambon pada Jumat 24 Maret 2023 lalu.
Dalam kunjungan ke lokasi itu, Bodewin sempat menanyakan perihal IMB dan mendapat jawaban pihak pengembang kalau pembangunan Ruko itu belum mengantongi IMB termasuk izin analisis dampak lingkungan (Amdal) dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Maluku bahkan Dinas PUPR Kota Ambon.
Bodewin meminta proyek pembangunan sementara dihentikan. Pekerjaannya bisa dilanjutkan setelah pihak pengembang mengurus berbagai persyaratan.
Penghentian proyek pembangunan Ruko itu oleh Penjabat Walikota cukup beralasan, karena diduga Direktur PT. Jiku Pasaraya Segara Didik Eko Tjahjono dan Komisaris Arief Tjitro Kusuma belum mengurus proses perizinan.