Namlea, Buru (MataMaluku) – Penjabat (Pj) Bupati Buru, Syarif Hidayat, tercatat delapan kali tidak menghadiri rapat paripurna DPRD Kabupaten Buru. Ketidakhadiran ini dinilai sebagai bentuk tidak menghargai lembaga legislatif.
Ketua Panitia Khusus (Pansus) Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ), M. Rum Soplestuny, menyatakan bahwa absennya Pj Bupati Syarif Hidayat dalam rapat paripurna rekomendasi LKPJ Tahun Anggaran 2024 telah menimbulkan kekecewaan mendalam di kalangan pimpinan dan anggota dewan.
“Kami sangat menyayangkan sikap Pj Bupati yang tidak pernah hadir dalam paripurna. Ini bukan hanya soal kehadiran, tapi soal tanggung jawab dan etika pemerintahan,” tegas Soplestuny.
Ia pun mendesak Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur Maluku untuk segera mengevaluasi kinerja Pj Bupati selama menjabat, khususnya terkait pengelolaan pemerintahan Kabupaten Buru.
Dalam Paripurna tersebut, Pansus LKPJ juga menyoroti sejumlah persoalan penting, termasuk kondisi memprihatinkan Lapangan Pattimura di Kota Namlea yang kini terbengkalai dan dipenuhi rumput liar setinggi satu meter.
“Lapangan itu seharusnya jadi fasilitas olahraga yang membanggakan, bukan malah dibiarkan seperti padang ilalang,” ujar Soplestuny.
Tak hanya itu, DPRD juga menyinggung belum dikembalikannya anggaran sebesar Rp17 miliar dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (PK) Kabupaten Buru ke pemerintah pusat. Hal ini dinilai sebagai bentuk kelalaian dalam pengelolaan keuangan daerah.
“Ini bukan persoalan kecil. Rp17 miliar itu dana publik, dan harus ada pertanggungjawaban yang jelas,” tambahnya.MM