DPRD Ambon Tindaklanjuti Dugaan Penyerobotan Lahan Adat di Passo oleh Perusahaan Swasta

  • Bagikan
Fadli Toisuta
Wakil Ketua Komisi I DPRD Ambon, Fadli Toisuta

Ambon, Maluku (MataMaluku) – Komisi I DPRD Kota Ambon menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk menindaklanjuti laporan warga adat Negeri Passo terkait dugaan penyerobotan lahan adat oleh perusahaan swasta PT Karya Bumi Nasional Perkasa (KBNP). Rapat yang berlangsung pada Jumat (20/6) di ruang paripurna DPRD itu dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi I, Fadli Toisuta.

RDP dihadiri oleh berbagai pihak terkait, termasuk perwakilan Saniri Negeri Passo, pemerintah negeri, sejumlah marga adat, PT KBNP, serta perwakilan dari Kantor Pertanahan Kota Ambon dan BPN Provinsi Maluku.

Dalam forum tersebut, perwakilan marga adat — Rinsampessy, Parera, Tuatanassy, dan Latupela — menyampaikan keberatan mereka terhadap aktivitas perusahaan di atas lahan adat yang mereka klaim sebagai tanah dati warisan leluhur. Lahan yang disengketakan mencakup luas 333.950 meter persegi dan telah bersertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor 170 Tahun 1994 atas nama PT KBNP.

Sejumlah dati yang disengketakan meliputi:

  • Marga Rinsampessy: Dati Waimahu, Kastaru, Waissong, dan Tahala

  • Marga Parera: Dati Lamanumu

  • Marga Tuatanassy: Dati Tahola

  • Marga Latupela: Dati Naputi, Jalangpua, dan Humenet

Kuasa hukum warga adat, Fileo Pistos Noija, mengecam keras proses pengukuran lahan oleh pihak Kantor Pertanahan Ambon bersama perusahaan yang dilakukan di tengah proses gugatan perdata yang masih berlangsung di Pengadilan Negeri. Ia menyebut tindakan itu sebagai “pengukuran gelap” dan meminta agar seluruh aktivitas di atas lahan sengketa dihentikan sementara waktu hingga ada putusan hukum yang berkekuatan tetap.

“Langkah-langkah sepihak ini mencederai proses hukum dan memperburuk situasi di lapangan,” tegas Noija dalam rapat.

Rapat berjalan cukup alot dengan perdebatan sengit antara pihak perusahaan dan warga adat. Suasana memanas karena hingga kini sejumlah dokumen pendukung yang diminta Komisi I belum diserahkan, sehingga menyulitkan DPRD untuk mengambil sikap berdasarkan bukti yang utuh.

Komisi I DPRD Kota Ambon menegaskan komitmennya untuk terus memfasilitasi proses mediasi dan menyatakan bahwa solusi yang adil harus menjadi prioritas demi menjaga ketertiban dan keadilan di tengah masyarakat.

“Kami akan terus kawal hingga semua pihak mendapatkan kejelasan hukum dan solusi yang berpihak pada kepentingan bersama,” tegas Fadli Toisuta menutup rapat. MM

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *