Ambon, Maluku (MataMaluku) -Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Ambon saat ini tengah membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang pungutan uang dan barang (PUB) yang dilakukan oleh organisasi kemasyarakatan (Ormas) dan organisasi kepemudaan (OKP).
Ketua Panitia Khusus (Pansus) Ranperda PUB yang juga Anggota Komisi I DPRD Kota Ambon, William Mairuhu, menjelaskan bahwa Ranperda ini disusun untuk meminimalkan praktik pungutan oleh Ormas dan OKP yang tidak terdaftar secara resmi di lingkungan Pemerintah Kota Ambon.
“Di lapangan, kita sering temukan permintaan sumbangan di persimpangan jalan, warung makan, atau restoran tanpa identitas yang jelas. Ini rawan disalahgunakan,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa kehadiran payung hukum yang jelas akan memastikan aktivitas pungutan berjalan lebih terkontrol serta mencegah penyalahgunaan oleh organisasi yang tidak bertanggung jawab atau bahkan ilegal.
“Setiap organisasi, termasuk yang berbasis keagamaan, jika melakukan pungutan tanpa legalitas resmi, akan kami tindak tegas sesuai ketentuan,” tegas Mairuhu.
Ia juga mengimbau seluruh Ormas dan OKP agar segera mengurus perizinan dan melengkapi legalitas organisasi mereka guna menghindari masalah hukum di kemudian hari.MM