Jakarta (MataMaluku) – Rapat Paripurna DPR RI pada Selasa (15/10) resmi menyetujui penambahan jumlah komisi dari 11 menjadi 13 untuk masa jabatan 2024–2029. Keputusan ini diambil setelah Ketua DPR RI, Puan Maharani, meminta persetujuan para peserta rapat, yang kemudian disambut dengan jawaban setuju.
“Apakah penambahan jumlah komisi menjadi 13 dapat disetujui?” tanya Puan di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta. Pertanyaan ini disetujui oleh mayoritas anggota yang hadir dalam Rapat Paripurna tersebut.
Dalam kesempatan itu, Puan juga menjelaskan susunan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) DPR RI yang terdiri dari pimpinan DPR, Badan Musyawarah, komisi-komisi, Badan Legislasi, Badan Anggaran, Badan Akuntabilitas Keuangan Negara, Badan Kerja Sama Antarparlemen, Mahkamah Kehormatan Dewan, Badan Urusan Rumah Tangga, serta Panitia Khusus. Rapat juga dapat membentuk alat kelengkapan lain jika diperlukan.
Selain penambahan komisi, rapat tersebut turut menyetujui pembentukan Badan Aspirasi Masyarakat, yang bertujuan untuk menampung dan menyampaikan aspirasi masyarakat kepada DPR.
Setiap komisi di DPR RI akan diisi oleh anggota dari berbagai fraksi dengan rincian sebagai berikut:
- Komisi I–XI: Diisi oleh 44–45 anggota per komisi.
- Komisi XII–XIII: Masing-masing diisi oleh 44 anggota.
Jumlah anggota tiap fraksi di setiap komisi pun telah ditentukan, dengan rincian sebagai berikut:
- PDI Perjuangan: 9 anggota di 6 komisi, 8 anggota di 7 komisi.
- Partai Golkar: 8 anggota di 11 komisi, 7 anggota di 2 komisi.
- Partai Gerindra: 7 anggota di 8 komisi, 6 anggota di 5 komisi.
- Partai NasDem: 6 anggota di 4 komisi, 5 anggota di 9 komisi.
- PKB: 6 anggota di 3 komisi, 5 anggota di 10 komisi.
- PKS: 5 anggota di 1 komisi, 4 anggota di 12 komisi.
- PAN: 4 anggota di 9 komisi, 3 anggota di 4 komisi.
- Partai Demokrat: 4 anggota di 5 komisi, 3 anggota di 8 komisi.
Penambahan dua komisi baru ini merupakan hasil dari kesepakatan Rapat Pimpinan dan Rapat Konsultasi Perdana DPR RI Masa Jabatan 2024–2029 pada Senin (14/10). Puan Maharani menjelaskan, penambahan komisi ini sejalan dengan rencana pemerintah mendatang yang ingin menambah jumlah kementerian. Dengan demikian, diperlukan sinergi dan keselarasan yang lebih baik antara legislatif dan eksekutif dalam menyusun kebijakan. MM/AC