Jakarta – Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 mengenai Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (KSDAE) menjadi undang-undang.
Pengesahan ini dilakukan dalam Rapat Paripurna DPR RI Ke-21 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2023-2024 di Jakarta, pada Selasa pukul 10.25 WIB.
“Saya akan menanyakan kembali kepada seluruh peserta sidang, apakah RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dapat kita setujui dan sahkan menjadi undang-undang?” tanya Wakil Ketua DPR RI Muhaimin Iskandar yang memimpin rapat di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
Pertanyaan tersebut dijawab setuju secara serempak oleh anggota dewan, sehingga palu diketok oleh pimpinan sidang sebagai tanda pengesahan.
Pada kesempatan itu, Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Budisatrio Djiwandono menjelaskan bahwa perubahan terhadap UU Nomor 5 Tahun 1990 sangat diperlukan.
“Seiring dengan perkembangan zaman dan memperhatikan dinamika perubahan strategis lingkungan nasional, global, serta kebijakan internasional, baik dari perspektif sosial, politik, maupun ekonomi, maka perlu dilakukan penyesuaian dalam kegiatan konservasi, kejelasan peran dan kewenangan pemerintah, peran serta masyarakat, termasuk masyarakat hukum adat, serta pendanaan dan penyelenggaraan konservasi,” jelasnya.
Budisatrio menambahkan bahwa perubahan utama dalam UU KSDAE terbaru mencakup penambahan Bab 8A tentang Pendanaan, perubahan Bab 9 tentang Peran Serta Masyarakat, penghapusan Bab 10 tentang Penyerahan Urusan dan Tugas Pembantuan, serta penambahan delapan pasal baru dan perubahan terhadap 17 pasal lainnya.
Sementara itu, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar menyambut baik inisiatif perubahan UU Nomor 5 Tahun 1990 oleh DPR RI sebagai langkah efektif dalam menjaga potensi dan menjamin keberlanjutan pemanfaatan sumber daya alam, sekaligus membuka akses kesejahteraan bagi masyarakat.
“Revisi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 menjadi penting dalam upaya menjaga relevansi prinsip-prinsip konservasi yang diperkuat implementasinya sesuai kondisi saat ini,” ujarnya. MM/AC