Jakarta – Wakil Ketua DPR RI, Muhaimin Iskandar, menyatakan bahwa hingga saat ini pihaknya belum menerima surat presiden (surpres) mengenai pengganti mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asy’ari.
“Sampai hari ini belum,” ujar pria yang akrab disapa Cak Imin, saat memberikan keterangan pers di kawasan Bundaran HI, Jakarta, Minggu.
Meski demikian, Cak Imin tidak menutup kemungkinan bahwa lembaganya akan menerima surpres tersebut dalam waktu dekat. “Mungkin minggu-minggu ini kali ya,” tambahnya.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 73P pada tanggal 9 Juli 2024, yang berisi pemberhentian dengan tidak hormat Hasyim Asy’ari sebagai anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI. Keppres ini ditandatangani setelah Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Hasyim terkait kasus dugaan asusila.
“Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy’ari selaku ketua merangkap anggota Komisi Pemilihan Umum RI terhitung sejak putusan ini dibacakan,” ungkap Ketua DKPP RI, Heddy Lugito, dalam sidang pembacaan putusan di Kantor DKPP RI, Jakarta, Rabu (3/7).
Selain itu, DKPP RI mengabulkan pengaduan dari pihak pengadu sepenuhnya dan meminta Presiden Joko Widodo untuk segera mengganti Hasyim dalam kurun waktu tujuh hari sejak putusan dibacakan. DKPP RI juga meminta Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI untuk mengawasi pelaksanaan putusan tersebut. MM/AC