DPR Jawab Tuntutan 17+8, Keluarkan Enam Poin Keputusan

  • Bagikan
DPR Jawab Tuntutan 17+8, Keluarkan Enam Poin Keputusan
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad saat konferensi pers di kompleks parlemen, Jakarta

Jakarta (MataMaluku) – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI akhirnya merespons Tuntutan 17+8 yang diajukan oleh berbagai elemen masyarakat. Sebagai bentuk evaluasi total dan transparansi, DPR mengeluarkan enam poin keputusan yang disepakati bersama oleh seluruh fraksi partai politik.

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan keputusan tersebut dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (5/9).
“Ini hasil rapat konsultasi Pimpinan DPR dengan pimpinan fraksi-fraksi yang digelar pada Kamis, 4 September 2025,” kata Dasco.

Enam Poin Keputusan DPR

  1. Penghentian Tunjangan Perumahan
    DPR menghentikan pemberian tunjangan perumahan anggota DPR terhitung mulai 31 Agustus 2025.

  2. Moratorium Kunjungan Luar Negeri
    Semua kunjungan kerja ke luar negeri dihentikan sejak 1 September 2025, kecuali untuk undangan resmi kenegaraan.

  3. Pemangkasan Tunjangan dan Fasilitas
    DPR memangkas sejumlah fasilitas, termasuk biaya listrik, jasa telepon, biaya komunikasi intensif, hingga tunjangan transportasi.

  4. Penghentian Hak Anggota Nonaktif
    Anggota DPR yang telah dinonaktifkan oleh partai politiknya tidak lagi menerima hak-hak keuangan.

  5. Koordinasi dengan Mahkamah Partai
    Penonaktifan anggota DPR oleh partai akan ditindaklanjuti melalui koordinasi antara Mahkamah Kehormatan DPR dan mahkamah partai terkait.

  6. Perkuat Transparansi dan Partisipasi Publik
    DPR berkomitmen meningkatkan keterbukaan serta melibatkan publik secara bermakna dalam proses legislasi maupun kebijakan lainnya.

Menurut Dasco, keputusan ini telah ditandatangani oleh seluruh pimpinan DPR, yakni Puan Maharani, Sufmi Dasco Ahmad, Saan Mustopa, dan Cucun Ahmad Syamsurizal. MM/AC

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *