Jakarta (MataMaluku) – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI akhirnya merespons Tuntutan 17+8 yang diajukan oleh berbagai elemen masyarakat. Sebagai bentuk evaluasi total dan transparansi, DPR mengeluarkan enam poin keputusan yang disepakati bersama oleh seluruh fraksi partai politik.
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan keputusan tersebut dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (5/9).
“Ini hasil rapat konsultasi Pimpinan DPR dengan pimpinan fraksi-fraksi yang digelar pada Kamis, 4 September 2025,” kata Dasco.
Enam Poin Keputusan DPR
-
Penghentian Tunjangan Perumahan
DPR menghentikan pemberian tunjangan perumahan anggota DPR terhitung mulai 31 Agustus 2025. -
Moratorium Kunjungan Luar Negeri
Semua kunjungan kerja ke luar negeri dihentikan sejak 1 September 2025, kecuali untuk undangan resmi kenegaraan. -
Pemangkasan Tunjangan dan Fasilitas
DPR memangkas sejumlah fasilitas, termasuk biaya listrik, jasa telepon, biaya komunikasi intensif, hingga tunjangan transportasi. -
Penghentian Hak Anggota Nonaktif
Anggota DPR yang telah dinonaktifkan oleh partai politiknya tidak lagi menerima hak-hak keuangan. -
Koordinasi dengan Mahkamah Partai
Penonaktifan anggota DPR oleh partai akan ditindaklanjuti melalui koordinasi antara Mahkamah Kehormatan DPR dan mahkamah partai terkait. -
Perkuat Transparansi dan Partisipasi Publik
DPR berkomitmen meningkatkan keterbukaan serta melibatkan publik secara bermakna dalam proses legislasi maupun kebijakan lainnya.
Menurut Dasco, keputusan ini telah ditandatangani oleh seluruh pimpinan DPR, yakni Puan Maharani, Sufmi Dasco Ahmad, Saan Mustopa, dan Cucun Ahmad Syamsurizal. MM/AC