Jakarta (MataMaluku) – Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menegaskan bahwa DPR akan mempertimbangkan suara rakyat sebelum melanjutkan Rapat Paripurna terkait Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015, atau yang lebih dikenal dengan RUU Pilkada.
“Kita akan melihat perkembangan selanjutnya dan mempertimbangkan aspirasi rakyat. Sebagai lembaga perwakilan, tentu DPR harus mendengarkan keinginan rakyat,” ujar Dasco di Gedung DPR/MPR, Jakarta, pada Kamis. Pernyataan ini disampaikan saat Dasco menanggapi banyaknya penolakan masyarakat terhadap pembahasan RUU tersebut.
Dasco menekankan bahwa DPR selalu berkomitmen untuk mematuhi aturan dan tata tertib rapat paripurna demi menjamin proses pengambilan keputusan yang demokratis. Salah satu buktinya adalah penundaan pembahasan RUU Pilkada yang sebelumnya dijadwalkan pada hari Kamis.
Penundaan ini terjadi karena jumlah anggota DPR yang hadir tidak memenuhi kuorum. Dasco mengungkapkan bahwa pada awalnya, rapat tersebut hanya dihadiri oleh 86 anggota DPR, termasuk 10 dari Fraksi Gerindra. Saat pembukaan rapat paripurna, jumlah anggota yang hadir bertambah menjadi 89 orang. Namun, setelah rapat diskors selama 30 menit, jumlah tersebut masih belum mencapai kuorum, yaitu 50 persen plus satu dari total 575 anggota DPR RI.
Dasco belum dapat memastikan kapan Rapat Paripurna akan dilanjutkan, dengan mengatakan, “Kita ikuti aturan yang berlaku.”
Sebelumnya, DPR RI telah menjadwalkan Rapat Paripurna dengan agenda tunggal untuk pengambilan keputusan terhadap RUU Pilkada pada Kamis pagi. Rapat tersebut rencananya akan berlangsung pada pukul 09.30 WIB di Ruang Rapat Paripurna, Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
Dalam undangan resmi, disebutkan bahwa Rapat Paripurna ini hanya akan membahas dan mengambil keputusan terhadap RUU Pilkada, tanpa agenda lain. Undangan tersebut diterbitkan pada Rabu, 21 Agustus 2024, berdasarkan perubahan kedua jadwal acara rapat DPR RI Masa Persidangan I Tahun Sidang 2024–2025, yang diputuskan dalam rapat konsultasi pengganti rapat Badan Musyawarah DPR RI pada 20 Agustus 2024. MM/AC