Jakarta – Anggota Komisi IX DPR RI, Rahmad Handoyo, mendesak pemerintah untuk segera menerbitkan aturan teknis terkait makanan sehat, khususnya bagi anak-anak, setelah diterbitkannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024.
Rahmad menekankan pentingnya aturan tersebut mengingat sejumlah kasus anak-anak yang harus menjalani cuci darah akibat mengonsumsi makanan dan minuman tidak sehat, serta insiden keracunan di sekolah-sekolah akibat camilan yang tidak layak konsumsi.
“Melihat kondisi Indonesia di mana anak-anak dan remaja sering mengalami penyakit kronis hingga harus menjalani cuci darah, ini menandakan situasi yang sudah sangat mengkhawatirkan,” ujar Rahmad dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis.
Rahmad menjelaskan, saat ini yang berlaku adalah Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan turunannya, yakni PP Nomor 28 Tahun 2024. Sejalan dengan itu, Komisi IX DPR telah membentuk Panitia Kerja (Panja) Pengawasan Produk Pangan Olahan dan Pangan Siap Saji dengan Kandungan Gula, Garam, dan Lemak (GGL).
“Panja ini dibentuk untuk mendorong pembatasan GGL melalui aturan guna melindungi masyarakat dari penyakit tidak menular. Ini semua demi kepentingan masyarakat agar tidak mengonsumsi makanan dan minuman tidak sehat secara berlebihan,” tambahnya.
Pembentukan Panja tersebut sangat penting dalam mencegah munculnya pangan berbahaya, seperti yang terjadi di SDN Cidadap I, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, di mana belasan siswa mengalami pusing, mual, dan muntah setelah mengonsumsi makanan tidak layak.
“Insiden ini memperkuat tujuan dibentuknya Panja GGL yang saat ini sedang berjalan,” lanjut Rahmad.
Selain itu, Rahmad menekankan pentingnya sosialisasi kepada masyarakat agar mereka dapat mengenali makanan dan minuman yang tidak layak konsumsi. Pemerintah juga perlu memperketat pengawasan dan regulasi mengenai produk makanan serta minuman yang beredar di pasaran, terutama di lingkungan sekolah.
“Salah satu poin penting dalam PP Nomor 28/2024 adalah kewajiban pemerintah daerah untuk mengatur pedagang di lingkungan sekolah, termasuk menu yang mereka tawarkan. Aturan ini bertujuan memastikan anak-anak mendapatkan makanan yang sehat dan mencegah kasus diabetes pada anak,” tambah Rahmad.
Meskipun memiliki niat baik, Rahmad mengingatkan agar aturan yang dibuat tidak sampai merugikan UMKM.
“Aturan yang ada harus tetap berfokus pada tujuan utama untuk melindungi kesehatan masyarakat tanpa mengorbankan pelaku usaha kecil dan menengah,” tutup Rahmad. MM/AC