DPR dan KPU Sepakati PKPU Pencalonan Kepala Daerah Mengakomodasi Putusan MK

  • Bagikan
RDP Komisi II DPR RI
Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPR RI, KPU, dan Pemerintah pada Minggu dengan agenda tunggal pembahasan Rancangan PKPU Nomor 8 Tahun 2024 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Minggu (25/8/2024)

Jakarta (MataMaluku) – Komisi II DPR RI bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Pemerintah secara resmi menyetujui Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 tentang pencalonan kepala daerah, yang telah mengakomodasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Persetujuan ini dicapai dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang berlangsung di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Minggu (24/8).

Rapat tersebut, yang dipimpin oleh Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia, berfokus pada pembahasan Rancangan PKPU Nomor 8 Tahun 2024 yang telah disesuaikan dengan Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Nomor 70/PUU-XXII/2024.

“Komisi II DPR bersama Kemenkumham, Kemendagri, KPU, Bawaslu, dan DKPP telah menyetujui rancangan PKPU yang mengakomodasi sepenuhnya putusan MK. Apakah bisa disetujui? Setuju? Alhamdulillah,” ujar Ahmad Doli Kurnia dalam rapat tersebut.

Doli menegaskan bahwa rancangan PKPU tersebut telah sepenuhnya memenuhi ketentuan yang ditetapkan oleh MK tanpa ada pengurangan atau penambahan dari isi putusan.

RDP yang dimulai pukul 10.00 WIB itu juga dihadiri oleh Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin, Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja, Ketua DKPP RI Heddy Lugito, Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas, serta perwakilan dari Kementerian Dalam Negeri.

Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin menjelaskan bahwa RDP tersebut dimajukan dari jadwal semula pada Senin (26/8) menjadi Minggu, karena KPU membutuhkan waktu lebih untuk menyusun aturan turunan dan menyampaikan informasi kepada jajarannya di seluruh Indonesia.

“Kami perlu waktu untuk menyusun petunjuk teknis dan menyesuaikan dengan dinamika yang ada,” kata Afifuddin sebelum rapat dimulai.

Sebelumnya, DPR RI pada Kamis (22/8) membatalkan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pilkada setelah Rapat Paripurna gagal mencapai kuorum. Pembatalan ini terjadi setelah aksi unjuk rasa yang menolak RUU Pilkada terjadi di berbagai daerah.

RUU Pilkada ini sebelumnya menjadi kontroversi karena dianggap dibahas secara terburu-buru oleh Badan Legislasi DPR RI dan Pemerintah, dan tidak sesuai dengan Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Nomor 70/PUU-XXII/2024 yang baru saja dikeluarkan.

Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 mengubah ketentuan ambang batas pencalonan partai politik atau gabungan partai politik untuk mengusung pasangan calon kepala daerah. Sementara Putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024 menetapkan bahwa batas usia minimum calon kepala daerah dihitung sejak penetapan pasangan calon oleh KPU, menggugurkan tafsir sebelumnya dari Mahkamah Agung yang menyatakan bahwa batas usia tersebut dihitung sejak pelantikan. MM/AC

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *