Jakarta – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) melaporkan mantan Sekretaris Jenderal PKB, Lukman Edy, ke Bareskrim Polri atas dugaan pencemaran nama baik.
“Kami dari DPP PKB bersama tim kuasa hukum yang diberikan mandat, melaporkan Saudara Lukman Edy yang telah menyebarkan berita yang dapat dikonsumsi oleh publik dan berpotensi membahayakan sebagai ujaran kebencian atau pencemaran nama baik,” ujar Ketua DPP PKB Bidang Hukum dan Perundang-undangan, Cucun Syamsurijal, di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Senin.
Menurut Cucun, pernyataan Lukman di Kantor PBNU pada Rabu (31/7) sangat berbahaya bagi PKB sebagai institusi, termasuk pimpinan-pimpinannya, karena tidak memiliki dasar dan bukti yang jelas. “Saudara Lukman ini bukan siapa-siapa. Dia tidak memiliki kapasitas untuk berbicara tentang PKB maupun pimpinan PKB,” tambahnya.
Laporan tersebut telah diterima dengan baik oleh penyidik dan tercatat dengan nomor LP/B/262/VIII/2024/Bareskrim Polri tertanggal 5 Agustus 2024.
Secara terpisah, Lukman Edy menyatakan bahwa masalah ini seharusnya tidak perlu dilaporkan ke kepolisian. “Seharusnya persoalan internal diselesaikan secara internal dan jangan alergi terhadap kritik,” katanya.
Lukman juga menyebut bahwa laporan ini akan menjadi kesempatan bagi dirinya untuk menjelaskan pernyataannya yang dipermasalahkan. Ia hadir dalam pertemuan di Kantor PBNU pada Rabu (31/7) untuk bertemu dengan panitia khusus yang mengurus hubungan antara Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) dan PKB serta mendalami masalah di antara kedua lembaga tersebut.
Menurut Lukman, ada keinginan kuat dari PBNU untuk memahami substansi dari persoalan antara NU dan PKB, terutama sejak beberapa tahun terakhir. Ia menyoroti bahwa hubungan yang buruk tersebut terlihat dari komentar-komentar politisi PKB, termasuk Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar (Cak Imin).
“Saya menjelaskan bahwa ada masalah mendasar di mana PKB di bawah kepemimpinan Cak Imin secara sistematis mengurangi peran dan kewenangan dari para kiai. Bahkan, Muktamar Bali menghilangkan sebagian besar kewenangan Dewan Syuro,” ujarnya.
Lukman membawa anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART) lama serta hasil Muktamar Bali 2019 untuk membandingkan pasal-pasal yang dihilangkan terkait dengan eksistensi Dewan Syuro.
“Ini untuk memberikan perbandingan kepada PBNU agar dapat melihat pasal-pasal mana yang dihilangkan dan bagaimana hal ini berdampak pada pengurangan peran Dewan Syuro,” jelasnya. MM