Ambon – Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung (Kejagung) RI bekerjasama dengan tim intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku berhasil mengamankan Nisar Alkatiri (39) DPO Koruptor Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) Negeri Administratif Tobo, Kecamatan Werinama, Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) di Jakarta, pada Rabu (19/1/2022).
Nisar Alkatiri merupakan ASN Kantor Kecamatan Werinama, dan juga mantan pejabat Kepala Pemerintahan Negeri Administratif Tobo (2016-2018), masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejati Maluku sejak Agustus 2021.
Alkatiri ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus Tindak Pidana Penyelewengan ADD dan DD Negeri Administratif Tobo, Tahun 2016,2017,2018 sebesar Rp.1.326.739.185,- (satu milyar tiga ratus dua puluh enam juta tujuh ratus tiga puluh sembilan ribu seratus delapan puluh lima rupiah).
Penangkapan terhadap Nisar Alkatiri yang masuk Daftar Pencarian Orang (DO) sejak Agustus 2021 itu berlangsung di Jalan Senen Raya, Jakarta Pusat, pada Rabu 19 Januari 2022, Pukul 21:42 WIB.
Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi Maluku, M Rudy menyatakan, pria yang lahir di Negeri Batuasa 07 Januari 1982 tersebut, ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (P-8) Nomor : PRINT-01/Q.1.17/Fd.2/02/2021 tanggal 5 Februari 2021 dan Surat Perintah Penyidikan dan Surat Penetapan DPO.
Nisar Alkatiri ditersangkakan melakukan tindak pidana korupsi, saat dirinya masih menjabat sebagai Kepala Pemerintah Negeri Adminsitratif Tobo, yaitu pada tahun 2016 sebesar Rp.111.487.000,- (seratus sebelas juta empat ratus delapan puluh tujuh ribu rupiah).
Tahun anggaran 2017 sebesar Rp.707.366.680, (tujuh ratus tujuh juta tiga ratus enam puluh enam ribu enam ratus delapan puluh rupiah) dan Tahun anggaran 2018 sebesar Rp. 886.329.000,- (delapan ratus delapan puluh enam juta tiga ratus dua puluh sembilan ribu rupiah).
Berdasarkan hasil perhitungan Inspektorat ditemukan total kerugian keuangan negara sebesar Rp. 1.326.739.185,- (satu milyar tiga ratus dua puluh enam juta tujuh ratus tiga puluh sembilan ribu seratus delapan puluh lima rupiah)
M Rudi menambahkan, setiba dari Jakarta, Nisar Alkatiri langsung di jemput di Bandara Internasional Pattimura Ambon, dan langsung dibawah ke Kantor Kejati Maluku untuk menjalani pemeriksaan guna melengkapi berkas perkara, selanjutnya ditahan di Rutan Kelas IIA Waiheru Ambon selama 20 hari kedepan.
Untuk diketahui, Nisar Alkatiri ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri SBT terkait kasus dugaan tindak pidana penyalahgunaan ADD dan DD Tahun 2016-2018 Negeri Administratif Tobo, Kecamatan Werinama pada Agustus 2021 sekaligus masuk DPO karena melarikan diri.
Alkatiri ditngakap Tim Tabur Kejagung dan Intelijen Kejati Maluku, di Jakarta tepatnya di Jalan Senen Raya, pada Rabu 19 Januari 2022.
Alkatiri diterbangkan ke Ambon pada Kamis (20/1/2022) malam, pukul 01.00 WIB. Tiba di Bandara Internasional Pattimura Laha Ambon, Jumat (21/1/2022) pagi pukul 07.00 WIT, langsung dibawah ke Kantor Kejati Maluku untuk dilakukan pemeriksaaan guna melengkapi berkas perkara.
Usai pemeriksaan Nisar Alkatiri kemudian digiring ke Rutan Kelas IIA Waiheru Ambon untuk menjalani masa penahanan selama 20 hari kedepan. Matamaluku.com