DPMPTSP Kabupaten Buru Sosialisasi Implementasi Perizinan Berusaha Berbasis Risiko

  • Bagikan
DPMPTSP Kabupaten Buru Sosialisasi Implementasi Perizinan Berusaha Berbasis Risiko

Kabupaten Buru, Namlea – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Buru menggelar sosialisasi implementasi perizinan berusaha berbasis risiko yang diikuti oleh para pelaku usaha yang ada di Kabupaten Buru terutama di Kota Namlea, Senin  (24/6/2022).

Penjabat Bupati Buru, Djalaludin Salampessy mengatakan, pelaksanaan perizinan berusaha berbasis risiko melalui sistem Online Single Submission (OSS). Sistem OSS untuk mempermudah berusaha sesuai amanat undang undang Cipta Kerja, dimana setiap orang dapat melakukan akses/bermohon secara mandiri, tanpa dibatasi waktu dan ruang.

Oleh karena itu lewat sosialisasi yang dilaksanakan ini, nantinya para pelaku usaha akan semakin paham sekaligus memahami manfaat serta berbagai kemudahan yang didapatkan dengan melakukan pendaftaran menggunakan sistem online OSS.

Sementara itu, Kepala DPMPTSP Kabupaten Buru, Azis Latuconsina mengatakan, tujuan utama dari dilaksanakan kegiatan sosialisasi untuk memudahkan pelaku usaha melakukan pengurusan izin usaha.

“Dengan melakukan pendaftaran secara online, memudahkan para pelaku usaha mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB), dengan menyertakan persyaratan berupa KTP, NPWP, Tempat Usaha dan lokasi,” kata Latuconsina.

Jika nanti dalam sosialisasi ini, ada peserta dari kalangan pengusaha yang belum memahami, maka bisa langsung mendatangi Kantor DPMPTSP Kabupaten Buru, untuk nantinya petugas akan membantu melakukan pendaftaran.

Untuk usaha tingkat risiko rendah dan menengah rendah tidak perlu lagi mengurus perizinan ke Kantor DPMPTSP setempat, cukup dengan mendaftarkan ke OSS maka sudah dapat menjalankan kegiatan operasional.

Sementara usaha tingkat risiko menengah tinggi, perizinan berusaha dengan Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Sertifikat Standar, dimana sertifikat standar tersebut harus diverifikasi oleh Kementerian/Lembaga atau Pemda sesuai dengan kewenangannya dalam rangka pemenuhan standar kegiatan usahanya.

Sedangkan untuk usaha tingkat risiko tinggi, perizinan berusaha dengan Nomor Induk Berusaha (NIB) dan izin, dimana membutuhkan verifikasi dan persetujuan Kementerian/Lembaga atau Pemda sesuai dengan kewenangannya untuk dapat operasional. Matamaluku.com

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *