Dongrak PAD, BPPRD Kota Ambon Terapkan Pembayaran Retribusi Air Bawah Tanah Berbasis Aplikasi

  • Bagikan
Dongrak PAD, BPPRD Kota Ambon Terapkan Pembayaran Retribusi Air Bawah Tanah Berbasis Aplikasi

Ambon – Badan Pengelola Pajak Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Ambon, mulai menerapkan sistem pembayaran retribusi air bawah tanah berbasis aplikasi, sebagai upaya mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Ambon.

Aplikasi meteran air bawah tanah ini, telah terpasang di 46 titik, seperti hotel, restaurant, maupun usaha besar lainnya.

Kepala BPPRD Kota Ambon Rolex de Fretes mengatakan, metode pembayaran retribusi air bawah tanah berbasis aplikasi ini merupakan yang pertama di Provinsi Maluku, karena akan mempermudah masyarakat dalam membayar.

“Aplikasi yang dipasang pada meteran akan terhubung dengan alat perekam transaksi secara online yang ada di Badan Pengelola Pajak Retribusi Daerah,” katanya.

Menurut Rolex, penerapan sistem pembayaran pajak dan retribusi dikembangkan di Ambon selain yang sudah diterapkan di Restaurant dan Café terpantau langsung di Dashboard BPPRD Pemkot Ambon.

“Potensi retribusi dari pajak air tanah di Kota Ambon perlu dioptimalkan, sebagai upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD),” ujarnya.

Menurut dia, sampai saat ini seluruh wajib pajak di Kota Ambon belum menggunakan meteran sebagai dasar perhitungan dalam pemanfaatan air tanah. Sehingga pemungutan retribusi dari para wajib pajak masih menggunakan sistem taksasi.

Rolex berharap dengan aplikasi ini, para wajib pajak dapat langsung membayar melalui handphone tanpa harus mengantre di bank atau kantor pos.

“Sejak 2016 hingga 2022 tercatat ada 900 wajib pajak yang menggunakan air tanah. Namun, baru ± 600-an wajib pajak yang baru memenuhi kewajiban membayar pajak khusus pajak air tanah,” kata Rolex.

Ia menyebutkan, ada sekitar 200 lebih wajib pajak yang belum menunaikan kewajiban sebagai wajib pajak.

BPPRD Kota Ambon menargetkan total realisasi pendapatan pajak yang dikumpulkan dari pajak air tanah sebesar Rp2 miliar per Tahun. Namun, di tahun 2022 hingga Agustus ini baru mencapai 50,04 persen.

Rolex menambahkan pemasangan meteran berbasis aplikasi ini secara bertahap dimulai dari perusahaan besar dan selanjutnya ke warga yang dinilai layak.

Diketahui, Pemkot Ambon telah menerbitkan Peraturan Wali Kota Ambon nomor 3 tahun 2013 tentang Penetapan Nilai Perolehan Air Tanah sebagai dasar pengenaan pajak pengambilan dan pemanfaatan air tanah Wali Kota Ambon.

Dimana dalam ketentuan Pasal 5 ayat (3) Peraturan Daerah Kota Ambon Nomor 8 tahun 2012 tentang Pajak Air Tanah (Lembaran Daerah Kota Ambon Tahun 2012 / Nomor 8 Seri B Nomor 08) perlu menetapkan Nilai Perolehan air tanah sebagai dasar perhitungan pajak air tanah dengan peraturan Wali Kota.

Peraturan Daerah Kota Ambon Nomor 8 Tahun 2012 Tentang Pajak Air Tanah (Lembaran Daerah Kota Ambon Nomor 8 seri B Nomor 08), Tambahan Lembaran Daerah Nomor 262.

Pajak Air Tanah yang selanjutnya disebut pajak adalah pajak atas pengambilan dan atau pemanfaatan air tanah. Matamaluku.com

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *