Jakarta (MataMaluku) – Calon presiden dari Partai Republik, Donald Trump, berhasil memenangkan Pemilihan Presiden Amerika Serikat 2024, mengalahkan pesaingnya dari Partai Demokrat, Wakil Presiden Kamala Harris. Kemenangan ini mengantarkan Trump kembali ke Gedung Putih sebagai Presiden ke-47 AS.
Menurut data hitung cepat dari Fox News pada 6 November sore waktu Jakarta, Trump diproyeksikan meraih 277 suara elektoral, melampaui ambang batas kemenangan sebanyak 270 suara elektoral. Kemenangan ini semakin pasti setelah Wisconsin, yang memiliki 10 suara elektoral, berpindah mendukung Trump. Wisconsin menjadi negara bagian ketiga yang membalikkan dukungan dari pemilihan 2020, saat mereka memilih Joe Biden.
Trump semakin memperlebar keunggulan elektoralnya setelah berhasil merebut suara di negara-negara bagian kunci seperti Georgia dan Pennsylvania, yang pada Pilpres 2020 juga dimenangi oleh Biden. Di luar suara elektoral, Trump juga unggul dalam suara populer dengan persentase 51,2 persen, mengalahkan Harris yang memperoleh 47,4 persen suara.
Fox News, yang dikenal dekat dengan Partai Republik, menjadi media AS pertama yang memproyeksikan kemenangan Trump, menyebutnya sebagai presiden kedua dalam sejarah AS yang menjabat dua kali secara tidak berturut-turut setelah Grover Cleveland, yang memenangi Pilpres pada tahun 1884 dan 1892.
Pilpres AS ke-60 pada 5 November 2024 menjadi ajang penentuan bagi presiden ke-47 AS. Kamala Harris (60) maju sebagai kandidat dari Partai Demokrat setelah Presiden Joe Biden memutuskan tidak mencalonkan diri kembali pada pertengahan 2024. Sementara itu, Donald Trump (78) kembali mencalonkan diri untuk ketiga kalinya berturut-turut, meraih kemenangan bersejarah ini yang membawanya kembali memimpin Amerika Serikat. MM/AC