Maluku Tengah, Masohi – DMS Media Group mengecam tindakan intimidasi yang dilakukan Ketua OKK DPC Partai Demokrat Maluku Tengah, Syahril Silawane terhadap Wartawan Carang TV Ambon, Muhammad Sanaky.
Kejadian itu terjadi, Jumat (22/7/2022) saat Wartawan Carang TV Ambon, Muhammad Sanaky yang saat itu berada di lokasi sedang mengabadikan video untuk materi liputan insiden keributan dalam ruang sidang utama DPRD Maluku Tengah, antara anggota DPRD Djailani Tomagola dengan Ketua DPRD Fatza Tuankotta terkait pemilihan Ketua Komisi DPRD Maluku Tengah.
Saat sedang mengabadikan momen tersebut, muncul Syahril Silawane yang menghalangi sempat melarang dan memukul kamera yang sementara digunakan Sanaky.
Padahal Sanaky, telah memperkenalkan diri sebagai jurnalis Carang TV Ambon yang selama ini menjalani tugas peliputan di Kota Masohi, terlebih khusus peliputan di lingkup DPRD maupun pemerintah daerah setempat.
Tindakan ini sontak ditanggapi Sanaky yang mempertanyakan tujuan pelarangan yang dilakukan oleh Syahril Silawane.
Muhammad Sanaky menjelaskan, kejadian intimidasi dan pelarangan peliputan juga dilakukan salah seorang anggota Pamdal DPRD Maluku Tengah, Jumat (22/7/2022) saat sedang meliput pemilihan Ketua Komisi DPRD Maluku Tengah dimana saat itu sempat ricuh.
Atas kejadian ini DMS Media Group mengecam dengan keras tindakan yang dilakukan oleh Syahril Silawane karena bertentangan dengan Pasal 4 ayat 3 Undang-Undang Nomor: 40 tahun 1999 Tentang Kebebasan Pers.
“Sikap DMS Media Group tegas mengecam tindakan arogansi serta perbuatan menghalang-halangi kerja jurnalis hal ini bertentangan dengan Pasal 4 ayat 3 Undang-Undang Nomor: 40 tahun 1999 Tentang Kebebasan Pers,” tegas Jurnalis Senior DMS Media Group, Stevano Lilinger.
Mantan Sekretaris dan Koordinator Maluku Media Centre (MMC) Periode 2010-2012 itu menyayangkan masih terjadi intimidasi terhadap wartawan di Maluku.
“Kerja-kerja jurnalistik meliputi mencari bahan berita, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, hingga menyampaikan kepada publik. Sebagai politisi seharusnya saudara Syahril Silawane paham soal kerja-kerja jurnalis. Kalau tidak tahu silahkan belajar bagaimana kerja-kerja jurnalis,” ujar Stevano.
Tindakan yang dilakukan Silawane juga melanggar Pasal 18 ayat 1 bahwa Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
Atas kejadian tersebut, Stevano yang juga mantan Pengurus PWI 2018-2023 meminta Pimpinan dan Sekretariat DPRD Maluku, mengevaluasi kinerja oknum Pamdal yang melakukan intimidasi pelarangan terhadap Jurnalis Carang TV.
Demikian juga Pimpinan DPC Partai Demokrat Maluku Tengah untuk menyikapi persoalan ini agar tidak menjadi preseden buruk terhadap partai itu kedepannya.
PWI Maluku Tengah Turut Kecam
Intimidasi dan pelarangan oleh oknum Pamdal DPRD dan Ketua OKK Partai Demokrat Maluku Tengah Syahril Silawane terhadap wartawan Carang TV, Muhammad Sanaky juga direspon Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Maluku Tengah.
Menanggapi intimidasi tersebut Ketua PWI Maluku Tengah, Kayum Ely bersama Sekretaris, Stewart Toisuta saat menyampaikan keterangan, Jumat (22/7/2022) mengecam keras intimidasi terhadap jurnalis Carang TV, Muhammad Sanaky.
Kayum Ely mengatakan, intimidasi terhadap jurnalis yang tengah bertugas adalah ancaman nyata bagi kebebasan pers dan demokrasi yang tengah tumbuh di tanah air
Kayum Elly juga meminta kepada semua pihak agar tidak mengintimidasi serta mengintervensi kerja kerja jurnalistik yang profesional dalam menjalankan tugas peliputan, mengingat kerja jurnalis dilindungi oleh UU No 40 Tahun 1999 tentang Kebebasan Pers.
Ia juga mengingatkan kepada seluruh jurnalis di Maluku terutama Maluku Tengah agar selalu berpegang teguh pada kode etik jurnalistik dalam menjalankan tugasnya. Fungsi pers adalah menyuarakan kebenaran serta berpihak pada kepentingan orang banyak. Matamaluku.com