Jakarta – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) merencanakan untuk mengadakan sidang perkara dugaan tindakan asusila yang dilakukan oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asy’ari, pada akhir bulan Mei 2024.
Ketua DKPP, Heddy Lugito, mengungkapkan bahwa kasus dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) oleh Hasyim akan diprioritaskan dibandingkan dengan kasus lainnya, mengingat tingginya perhatian publik terhadap perkara ini.
“Karena ini merupakan perkara yang cukup menarik perhatian publik, DKPP memutuskan untuk tidak memeriksa perkara lain agar memberikan kepastian hukum kepada pengadu,” ujar Heddy.
Hermanto, yang menjabat sebagai Sekretaris Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementan, mengakui bahwa perjalanan dinas fiktif dilakukan untuk memenuhi permintaan SYL yang tidak termasuk dalam anggaran Kementerian Pertanian.
Pengaduan terhadap Hasyim diajukan oleh Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum dan Pilihan Penyelesaian Sengketa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (LKBH-PPS FH UI) dan Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (LBH APIK) pada tanggal 18 April.
Kuasa Hukum korban, Maria Dianita Prosperianti, menjelaskan bahwa tindakan Hasyim yang melibatkan pemuasan keinginan seksualnya dianggap sebagai pelanggaran kode etik berdasarkan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum.
Sidang perkara Hasyim di DKPP dijadwalkan berlangsung pada akhir bulan Mei ini, dengan harapan bahwa keputusan yang diambil DKPP akan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak yang terlibat. MM/AC