DKP Kabupaten Kepulauan Tanimbar Intensif Monitoring Harga di Pasar Tradisional Saumlaki

  • Bagikan
DKP Saumlaki
DKP Monitoring Harga di Pasar Tradisional Saumlaki

Berita KKT, Saumlaki – Kepala Dinas Ketahanan Pangan (DKP) Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT), Selfi Hukubun, menegaskan bahwa pedagang atau mitra BULOG yang menjual beras murah SPHP di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) akan dikenakan sanksi tegas. Salah satu sanksinya adalah pemutusan kerja sama dengan mitra yang terbukti melanggar ketentuan tersebut.

Pernyataan ini disampaikan Selfi saat diwawancarai oleh jurnalis DMS Media Group di kantornya, Kamis (25/07). Untuk menjaga stabilitas harga, DKP intensif melakukan monitoring di pasar Omele dan Ngirmase untuk memastikan ketersediaan 11 bahan pokok dengan harga terjangkau bagi masyarakat.

Sebelas komoditas tersebut adalah beras, jagung, bawang merah, bawang putih, cabai besar, cabai rawit, daging sapi/kerbau, daging ayam ras, telur ayam ras, gula pasir, dan minyak goreng. Selfi mengakui bahwa kenaikan harga beras SPHP di Pulau Larat disebabkan oleh tingginya biaya transportasi ke pulau tersebut.

Hukubun mengingatkan pedagang agar tidak berspekulasi dengan harga, terutama untuk beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP). Untuk menekan kecurangan dalam penjualan bahan pokok di atas harga wajar, pihaknya bersama dinas terkait dan Satgas Pangan rutin melakukan monitoring dan mendatangi kios-kios pedagang serta mitra untuk memeriksa harga di pasaran.

“Jika masih ditemukan pelanggaran, kami tidak akan segan menjatuhkan sanksi tegas hingga pencabutan izin,” tegas Selfi.

Beberapa waktu lalu, sejumlah pedagang di pasar tradisional Omele dan Ngirmase kedapatan menjual beras SPHP di atas HET. Kondisi ini menyebabkan harga beras semakin melambung. Pedagang menjual beras SPHP dengan harga Rp 14.000 per kilogram untuk beras medium, padahal BULOG telah menetapkan HET beras SPHP Rp 12.500 per kilogram. Untuk ukuran 5 kilogram, beras yang sama dijual seharga Rp 70.000.

Selain beras, kenaikan harga juga terjadi pada komoditas bawang merah, yang sebelumnya Rp 45.000 per kilogram naik menjadi Rp 55.000 per kilogram. Sementara bawang putih naik dari Rp 40.000 menjadi Rp 50.000 per kilogram.

Namun, saat ini harga beras SPHP terpantau kembali normal setelah DKP bersama instansi terkait melakukan inspeksi mendadak di kedua pasar tersebut. MM/AC

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *