Jakarta – Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) membuka saluran siaga atau hotline bagi masyarakat yang ingin melaporkan aktivitas mencurigakan atau status legalitas warga negara asing (WNA).
Menurut Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Ditjen Imigrasi Kemenkumham, Saffar Muhammad Godam, saluran siaga tersebut berada di bawah layanan informasi dan pengaduan kegiatan pengawasan dan penindakan keimigrasian dengan nomor Whatsapp (+62) 81399679966.
“Layanan hotline pengawasan dan penindakan keimigrasian ini merupakan sarana bagi masyarakat untuk menyampaikan pengaduan terhadap WNA yang diduga melanggar aturan keimigrasian,” ujar Saffar dalam keterangan resmi.
Beberapa contoh pelanggaran yang dapat dilaporkan meliputi izin tinggal yang tidak sesuai dengan aktivitas, masa berlaku izin tinggal WNA yang sudah habis (overstay), hingga kecurigaan terkait tindak kriminal.
Layanan saluran siaga pengawasan dan penindakan keimigrasian Ditjen Imigrasi beroperasi pada hari Senin-Jumat (hari kerja) pukul 08.00-16.00 WIB. Aduan yang disampaikan akan diverifikasi oleh petugas untuk ditindaklanjuti.
Godam menekankan pentingnya informasi yang lengkap saat melaporkan aktivitas WNA, termasuk lokasi dugaan pelanggaran beserta alamat, foto-foto pendukung, dan kronologis kejadian.
Dia berharap sinergi antara Ditjen Imigrasi dengan masyarakat melalui layanan tersebut dapat meningkatkan efektivitas dan efisiensi pergerakan petugas dalam menindak pelanggaran yang terjadi.
“Kami tegaskan agar masyarakat tidak ragu dan proaktif memberikan informasi jika memang ada dugaan pelanggaran WNA,” ujarnya.
Kolaborasi yang baik antara petugas imigrasi dan masyarakat, menurutnya, dapat membawa dampak besar terhadap keamanan dan kedaulatan negara. Sebelumnya, Ditjen Imigrasi telah memberlakukan kebijakan Izin Tinggal Peralihan untuk mempermudah proses transisi izin tinggal WNA di Indonesia. MM/AC