Disperindag Kota Ambon Akan Buka Pasar Murah

  • Bagikan
Disperindag Kota Ambon Akan Buka Pasar Murah

Ambon – Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Ambon, Sirjohn Slarmanat mengatakan, akan melaksanakan pasar murah dalam rangka menyongsong Bulan Suci Ramadhan 1443 Hijriah dan Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah di wilayah ini.

Sirjohn mengatakan pasar murah akan dibuka di dua titik Kota Ambon yakni di Air Kuning, Kecamatan Sirimau dan Desa Waiheru, Kecamatan Baguala.

Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon akan tetap melakukan operasi pasar murah dalam menyongsong hari-hari besar keagamaan.

Pasar murah ini diperuntukkan kepada masyarakat yang benar-benar membutuhkan, dan tidak diperuntukkan bagi para aparatur sipil negara (ASN).

“Ini dibutuhkan masyarakat kita, khususnya yang mempersiapkan diri menyongsong hari-hari besar keagamaan tersebut,” katanya.

Hal ini dikaitkan dengan kenaikannya harga beberapa bahan pokok di pasar, seperti minyak goreng, telur ayam, cabai rawit dan daging sapi.

“Untuk minyak bermerek Bimoli itu harga terendah Rp22 ribu dan harga tertinggi Rp24 ribu. Harga ini masih dalam standar yang sesuai dengan mekanisme pasar, dan sekarang kita antisipasi harga daging sapi dan cabai rawit,” ujarnya.

Menurut Sirjhon, daging sapi saat ini harganya masih Rp115 ribu/Kg terendah dan Rp120 ribu/Kg tertinggi.

“Nanti kita juga berkoordinasi dengan dinas terkait soal ketersediaan daging pada hari raya keagamaan,” ujar Sirjhon.

Dirinya mengaku, harga telur ayam sedikit bergeser, yakni sekarang posisinya sudah Rp1.900/butir tertinggi dan harga terendah Rp1.700/butir.

“Jadi hal ini juga perlu kita menjaga untuk kestabilan harga itu terjamin,” tambah Sirjhon.

Disinggung terkait harga cabai rawit, dia menjelaskan, relatif mahal, karena harga terendah Rp80.000/Kg dan harga tertinggi Rp100.000/Kg.

Ia berharap, ada kerja sama yang baik dari distributor dan para pelaku usaha untuk tidak melakukan hal-hal yang merugikan orang lain.

“Jangan sampai ada penimbunan kebutuhan bahan pokok karena kalau terbukti melakukan penimbunan akan dikenakan sanksi hukumannya sesuai dengan UU yang berlaku,” tegasnya. Matamaluku.com

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *