Ambon – Dinas Pariwisata Kebudayaan (Disparbud) Kota Ambon menggandeng Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) Maluku Utara untuk menggelar “Sosialisai Pelestarian Cagar Budaya dan Pemajuan Kebudayaan”, yang berlangsung di Ruang Rapat Vlissingan Balai Kota Ambon, Senin (26/9/2022).
Sosialisasi yang merupakan proses kerja sama antara Pemkot Ambon dan BPCB tersebut bertujuan agar memajukan kebudayaan Kota Ambon guna mendukung Kebudayaan Nasional.
Kepala BPCB Maluku Utara Drs. Muhammad Husni mengungkapkan, kota Ambon telah memenuhi kriteria terkait dengan pemajuan kebudayaan, akan tetapi belum memiliki dasar hukum yang kuat untuk merawat dan menjaga cagar budaya yang dimiliki.
“Makanya perlu ada regulasi dalam bentuk peraturan daerah (Perda) supaya pengelolaan itu harus betul-betul dijalankan,” kata Husni.
Husni mengungkapkan, guna meningkatkan pemajuan kebudayaan dalam mendukung kebudayaan nasional, Disparbud kota Ambon harus jeli untuk melihat peluang yang ada di desa atau negeri.
“Pada kesempatan ini juga saya menyampaikan bahwa, cagar budaya yang ada di Kota Ambon, mulai dari zaman pra-sejarah sampai dengan zaman kolonial itu semua , seperti di Negeri Soya. Harapan saya kawasan tersebut dapat menjadi miniatur kota pada masa pra-sejarah sampai dengan kolonial,” ujarnya..
Cagar budaya dapat memberi keuntungan bagi Kota Ambon, salah satunya bisa menjadi nominasi penilaian pada Anugerah kebudayaan Indonesia (AKI). Sebab, Ambon satu-satunya kota dari Kabupaten di Maluku, yang memenuhi beberapa kriteria pendukung pemajuan kebudayaan sesuai dengan penyusunan pokok-pokok pemajuan kebudayaan (PPKD).
“Saya mohon kepada kabid kebudayaan, agar cagar budaya dan non-cagar budaya harus dinventarisasi supaya kita setiap tahunnya ada usulan AKI. Karena Ambon itu menjadi satu percontohan. Saya melihatnya diantara 10 kabupaten/kota yang ada di Provinsi Maluku, Ambon yang paling melengkapi sekarang tinggal memperkuatnya dengan regulasi, untuk pelaksanaan pemajuan kebudayaan,” imbuhnya.
Sementara itu, Penjabat (Pj) Wali Kota Ambon Bodewin Wattimena dalam sambutannya yang dibacakan oleh Asisten II Sekkot Fahmi Salatalohy mengungkapkan, Disparbud Kota Ambon diharapkan dapat terus memantau kelestarian cagar budaya yang berada di kota Ambon, termasuk di desa/negeri dan juga terbuka dengan informasi keberadaan cagar budaya yang sama sekali belum disentuh.
“Diharapkan agar masyarakat tidak merusak cagar Budaya di desa/negeri kelurahan dan juga masyarakat melaporkan penemuan objek yang merupakan cagar budaya kepada pemerintah agar ditindaklanjuti,” kata Salatalohy.
Menurutnya, jika masih banyak objek yg belum ditetapkan sebagai cagar budaya maka ada kemungkinan mengalami kerusakan. Oleh sebab itu permintaan ini tak hanya dilontarkan kepada dinas teknis, akan tetapi kepada Camat maupun Desa/Negeri, dan Kelurahan.
“Kalau ada pembanguan yang kecenderungannya merusak cagar budaya, segera dihentikan atau dilaporkan ke pihak-pihak yang ditentukan. Dan dengan adanya sosialisasi ini, masyarakat dapat membantu pelestarian cagar budaya di desa negeri,” ujar Salatalohy.
Turut hadir dalam kegiatan ini Para Camat, Raja, Saniri Negeri, Kepala Desa, Lurah yang berada di bawah lingkup Pemkot Ambon. Matamaluku.com