Disnaker Kota Ambon Gelar Penyusunan dan Sosialisasi Upah Minimum

  • Bagikan
Disnaker Kota Ambon Gelar Penyusunan dan Sosialisasi Upah Minimum

Ambon – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Ambon menggelar Penyusunan dan sosialisasi Upah Minimum Kota Ambon serta launching proyek Perubahan Strategi Informasi Penempatan Tenaga Kerja (Sip Naker).

Sekretaris Kota Ambon Agus Ririmasse dalam sambutan sebelum membuka kegiatan tersebut mengatakan, Sip Naker merupakan salah satu proyek perubahan dari Revormer Kepala Disnaker Kota Ambon Steven Patty dan peserta pelatihan kepemimpinan Nasional Tingkat II angkatan XXV tahun 2022.

Dimana nantinya di tahun 2023 mendatang kebijakan nasional melalui Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) dalam menetapkan upah minimum menyesuaikan peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI nomor 18 tahun 2022 tentang penetapan upah minimum.

“Upah minimum akan mengalami perubahan cara perhitungan dengan bersumber dari Data Statistik Maluku Badan Pusat Statistik, antara lain mengikuti rata-rata komsumsi perkapita inflasi Provinsi Maluku, pertumbuhan ekonomi, rata-rata jumlah rumah tangga yang bekerja serta upah minimum Kota Ambon tahun berjalan,” ujar Ririmasse.

Dalam kesempatan itu, dirinya selaku Pembina Dewan pengupahan Kota Ambon memberikan saran dan pertimbangan kepada tim penyusun Upah minimum yang di dalamnya juga beberapa OPD terkait Pemerintah kota Ambon, agar tetap menjaga kestabilan dan keseimbangan antara pekerja, buruh dan pengusaha sehingga prinsip ketenagakerjaan tetap terjalin hubungan yang harmonis.

Sementara itu, ditempat yang sama Kepala Disnaker Kota Ambon Steven Patty menjelaskan, bagian dari mengikuti pelatihan Tingkat II dan salah satu tugas adalah membuat proyek perubahan dan salah satu yang digagas adalah Sip Naker.

Kepala Disnaker membuat Website SIP Naker yang dapat mempertemukan antara pencari kerja dan pemberi kerja, Selain itu juga, mempermudah para pencari kerja mengetahui lowongan kerja yang terbuka khususnya di Kota Ambon.

“Dan bagi perusahaan yang ingin mencari pekerja, mereka langsung dapat menggunakan Website tersebut untuk memberi informasi bagi para pencari kerja, sekaligus menginformasi berapa banyak yang dibutuhkan dan job serta persyaratan,” ujar Patty.

Kepala Disnaker juga telah berkoordinasi dengan Badan Pelindungan Pekerja Migran untuk saling berintegrasi antar sistem informasi pekerja migran, bahkan website SIP Naker ini dapat digunakan baik regional, nasional maupun internasional bagi pencari kerja.

Sementara ditanya soal Upah minimum Kota Ambon di tahun 2023 mendatang, Patty menjelaskan, berdasarkan hasil rapat dengan dewan pengupahan kota Ambon tahun 2022 telah disepakati, penetapan pemberlakuan upah minimum pekerja  di tahun 2023 di kota Ambon sebesar Rp2.811.111,32.

Setelah penetapan resmi upah minimum pekerja, maka akan diberlakukan  pada tahun 2023 mendatang. Selanjutnya Disnaker akan mengadakan pertemuan dengan perusahaan yang berada di Kota Ambon sekaligus menyampaikan hasil kesepakatan upah yang nantinya diusulkan ke Wali Kota dan diteruskan ke Gubernur Maluku untuk nantinya ditetapkan. Matamaluku.com

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *