Diskon Tarif Listrik 50 Persen Tidak Diperpanjang, Tegas Bahlil

  • Bagikan
Petugas PLN
Petugas PLN tengah melakukan penggantian MCB

Jakarta (MataMaluku) – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, menegaskan bahwa diskon 50 persen untuk tarif listrik rumah tangga PT PLN (Persero) dengan daya hingga 2.200 VA tidak akan diperpanjang lebih dari dua bulan.

Diskon tersebut berlaku bagi pelanggan PLN dengan daya 450 VA, 900 VA, 1.300 VA, dan 2.200 VA selama Januari hingga Februari 2025. “Enggak diperpanjang, dua bulan saja,” ujar Bahlil saat ditemui di Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (22/1).

Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Jisman P. Hutajulu, menambahkan bahwa program diskon ini menyasar 81,42 juta pelanggan sesuai Keputusan Menteri ESDM Nomor 348.K/TL.01/MEM.L/2024. Diskon diberikan untuk mengurangi beban masyarakat akibat kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) barang mewah menjadi 12 persen pada 2025.

  • Pelanggan Pascabayar: Diskon 50 persen berlaku untuk pemakaian listrik Januari (dibayar Februari) dan Februari (dibayar Maret).
  • Pelanggan Prabayar: Diskon langsung diterima saat pembelian token listrik di bulan Januari dan Februari, di mana pelanggan cukup membayar setengah harga token sebelumnya untuk mendapatkan jumlah kWh yang sama.

Namun, kebijakan ini tidak berlaku untuk pelanggan PLN dengan daya 3.500–6.600 VA yang tetap dikenakan PPN sebesar 12 persen, sesuai pernyataan Menteri Keuangan Sri Mulyani.

Diskon tarif listrik ini merupakan bentuk perlindungan pemerintah terhadap daya beli masyarakat, tetapi dengan masa pemberlakuan yang terbatas. MM/AC

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *