Ambon – Ketua Komisi III DPRD Kota Ambon Margaretha Siahay meminta Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Ambon tegas menertibkan kendaraan yang diparkir tidak pada tempatnya, pasca pengalihan arus kendaraan angkutan kota (Angkot) di kota Ambon.
Siahay mengatakan sopir angkot trayek Karang Panjang dan Kopertis telah mematuhi aturan pengalihan jalur lintasan yang diberlakukan oleh Dishub beberapa waktu lalu.
Siahay menyatakan, dengan persetujuan perubahan jalur lintasan, perlu juga diikuti dengan proses penertiban oleh Dishub Ambon terhadap kendaraan yang diparkir pemiliknya di badan jalan, baik di pintu keluar terminal hingga kawasan gong perdamaian.
“Kita mengapresiasi bukan saja para sopir angkot tiga jurusan ini saja, tetapi jurusan lain yang mungkin jalurnya akan diubah, demi kenyamanan bersama saat berkendara,” katanya.
Dia juga meminta Dishub melakukan penertiban seperti di kawasan jalur jalan jalan Tulukabessy menuju kawasan Batu Merah.
Jalur jalan Tulukabessy merupakan salah satu titik kemacetan terparah di Kota Ambon apalagi pada pagi dan sore hari ketika jam pulang kantor.
Menurutnya, kemacetan di jalur ini karena pemilik toko yang berada disepanjang jalur jalan itu ditambah lagi pemilik kendaraan umum memarkirkan kendaraan mereka di badan jalan, padahal di lokasi tersebut terdapat rambu larangan dilarang parkir.
Saat ini kemacetan di Kota Ambon terutama di Jalan Jenderal Sudirman dan Jalan Tulukabessy, terjadi setiap harinya. Hal ini lantaran jumlah kendaraan di Kota Ambon yang terus meningkat, tidak sebanding dengan infrastruktur jalan yang tidak bertambah lebarnya.
Badan Pendapatan Daerah Provinsi Maluku mencatat jumlah kendaran bermotor roda empat dan roda enam yang beroperasi di Ambon sebanyak 40.861 unit dan roda dua sebanyak 111.188 unit,
Rata-rata setahun pertumbuhan kendaraan meningkat 10 persen. Hal itu berdampak pada kemacetan yang terjadi di kota Ambon. Matamaluku.com