Ambon – Dinas Perhubungan Kota Ambon akan memberikan sanksi dan menindak tegas sopir angkutan kota (Angkot) yang kedapatan menaikkan tarif secara sepihak.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Ambon Robby Sapulette mengatakan dengan beredarnya informasi kalau beberapa sopir angkot sengaja menaikan tarif secara sepihak diluar yang ditetapkan Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon.
Sapulette mengatakan, sesuai SK Wali Kota Nomor 613 Tahun 2021 tentang penetapan tarif angkutan kendaraan di kota Ambon yang diberlakukan pada 7 September 2021 lalu, masih berlaku sampai sekarang dan belum ada keputusan baru.
Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon menyesuaikan tarif angkutan kota (Angkot) seiring kebijakan nasional penghapusan BBM jenis premium dan dialihkan ke harga Pertalite Khusus (PLK).
Sapulette meminta kepada masyarakat agar melaporkan jika kedapatan ada sopir angkot yang sengaja menaikan tarif angkutan secara sepihak diluar ketentuan yang berlaku.
Berdasarakan SK Wali Kota Ambon Nomor 613, terhitung pada tanggal 7 September Pemkot Ambon menetapkan tarif angkot diantaranya trayek Lin 1, 2 dan 3 mengalami kenaikan menjadi Rp3.500 dari tarif semula Rp3.000.
Tarif trayek Karang Panjang Rp3.900 dari tarif semula Rp3.000, sedangkan untuk trayek Passo menjadi Rp4.900 dari semula Rp4.000, tarif tersebut disesuaikan dan mengalami kenaikan berkisar Rp500 – 1.200 untuk seluruh trayek angkutan umum.
Tariff baru itu, merupakan penyesuaian terhadap perubahan kebijakan nasional terkait penghapusan BBM jenis premium dan digantikan dengan pertalite.
Sebelumnya perhitungan tarif angkot menggunakan premium, ketika tidak diproduksi lagi dan beralih ke pertalite maka perlu penyesuaian tarif.
Format penghitungan tarif baru berdasarkan perhitungan kenaikan harga BBM serta sparepart kendaraan yang di compare dari masukan pengusaha angkutan dan awak angkutan kota.
Komponen lain yang menjadi penghitungan yakni pelumas, suku cadang, selain itu jumlah rate per hari. Matamaluku.com