Ambon – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Ambon berencana akan merubah sistem perparkiran dari model konvensional ke digital. Kebijakan baru yang nantinya diterapkan untuk mempermudah layanan perparkiran di Kota Ambon.
Kepalas Dishub Kota Ambon Robby Sapulette mengatakan, dengan digitalisasi tata kelola parkir maka retribusi parkir akan lebih tertanggungjawab.
“Dengan layanan digital, warga cukup lakukan scan dari aplikasi dan saldo langsung terpotong,” katanya.
Saat ini pertumbuhan kendaraan cukup tinggi di kota Ambo,n tidak diimbangi dengan lahan parkir yang tersedia. Oleh karena itu, dengan inovasi baru ini diharapkan tata kelola parkir dapat dilakukan dengan lebih baik by system.
Sapulette meminta, Selama masih dengan sistem konvensional masyarakat pengguna jasa parkir meminta bukti bayar retribusi parkir (karcis) dari para juru parkir (jukir).
Hal ini juga ditegaskan kepada pihak ketiga yang bertanggung jawab mengelola perparkiran agar menginstruksikan para jukir di lapangan untuk wajib memberikan karcis kepada pengguna parkir.
Sebelumnya dalam kegiatan Wali Kota Jumpa Rakyat (WAJAR) pada, Jumat (7/10/2022), beberapa warga menyampaikan keluhan soal kinerja jukir di Kota Ambon.
“Para jukir sering tidak memberi karcis kepada pengguna jasa parkiran,” ujarnya.
Warga mengakui praktek parkir yang terjadi selama hanya muncul disaat kendaraan akan keluar area parkir dan meminta jasa parkir tetapi tidak memberikan karcis.
Warga juga meminta Dishub bertindak tegas dengan pihak ketiga pengelola parkir, dengan melakukan review hingga pemutusan kontrak.
Berdasarkan surat keputusan (SK) Wali Kota Ambon, nomor 13 tahun 2021, Pemkot menetapkan sejumlah ruas jalan sebagai kawasan tertib lalu lintas (KTL) antara lain di Jl. AY Patty, Jl. Slamet Riyadi, Jl. A. M. Sangadji, Jl. Ponegoro, Jl. Pattimura juga yang lain
Akan tetapi sejak diluncurkan bulan april sampai saat ini masih saja terlihat masyarakat pengguna kendaraan baik roda dua maupun roda empat tidak mematuhi aturan tersebut. Matamaluku.com