Ambon – Untuk mengurangi terjadinya kecelakaan lalu lintas khususnya kendaraan tronton, Dishuib Kota Ambon dalam waktu dekat akan melakukan Uji Kir bagi seluruh kendaraan angkutan berat tersebut.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Ambon Robby Sapulette menegaskan, seluruh kendaraan tronton wajib mengikuti Uji Kir agar kendaraan tersebut dinyatakan layak beroperasi.
Sapulette mengatakan, hal tersebut dilakukan guna menjamin keselamatan bagi masyarakat. Selain Uji Kir Dishub juga akan memperketat jam operasional khusus tronton di atas jam 10 malam.
Sapulette menegaskan, kepada pemilik kendaraan berat agar menaati jam operasional yang sudah ditentukan agar peristiwa kecelakaan seperti yang terjadi beberapa waktu lalu di Jln Jenderal Sudirman tepatnya di kawasan Desa Batu Merah tidak terulang.
Sementara itu Walikota Ambon Richard Louhenapessy juga kembali menegaskan agar seluruh kendaraan berat yang beroperasi di Kota Ambon, wajib melakukan pemeriksaaan rutin kendaraan sebelum beroperasi. Hal ini penting dilakukan untuk meminimalisir angka kecelakaan.
Walikota juga meminta agar pemilik kendaraan tronton wajib menataati waktu operasional, tidak dilakukan dibawah 10 mengingat pada jam itu aktivitas kendaraan umum masih sangat tinggi.
Perlu diketahui ,Kementerian Perhubungan RI di tahun 2022 akan memberlakukan buku lulus uji elektronik (BLUe) menggantikan Buku Uji Kir untuk kendaraan yang beroperasi di seluruh daerah dan rekomendasi akan dikeluarkan langsung dari Kementerian Perhubungan.
Di Kota Ambon, mulai Januari 2022 uji berkala kendaraan bermotor dilaksanakan dengan Tanda Buku Lulus Uji elektronik (BLUe) untuk mengurangi fraud atau kecurangan.
Bukti Lulus Uji Elektronik (BLUe) merupakan salah satu inovasi untuk mempermudah masyarakat dan pengusaha dalam layanan uji kendaraan bermotor.
Saat ini peralatan sementara di kirim dan dirakit dengan harapan setelah terakreditasi di awal tahun 2022 pengujian secara online ini bisa dilaksanakan.
Dinas Perhubungan juga akan mensosialisasikan kepada seluruh pemilik angkutan tentang mekanisme pengujian kendaraan tidak lagi mengunakan mekanisme yang lama tetapi mengunakan mekanisme baru yakni mekanisme online.
Ia menambahkan, pemilik kendaraan berjenis mobil bus, mobil barang, wajib melakukan uji berkala atau uji kir setiap enam bulan sekali, dan dilakukan di Unit Pelaksana Uji Berkala Kendaraan Bermotor (UPUBKB). Permohonan perpanjangan masa berlaku uji berkala kendaraan ini dilakukan sesuai dengan domisili kendaraan, dan dilakukan selambat-lambatnya 30 hari sebelum habis masa berlaku uji berkala.
Melalui BLUe, akses data dan informasi menjadi lebih mudah dan cepat. Bahkan, sistem untuk pendaftaran dan pembayarannya pun langsung terkoneksi ke bank. Dengan adanya kartu BLUe yang menggunakan chip seperti sekarang ini, kartu tersebut dapat digunakan juga sebagai uang elekronik. Matamaluku.com