Ambon – Penjabat (Pj) Wali Kota Ambon Bodewin Watimena memerintahkan Dinas Perhubungan (Dishub) memberikan sanksi tegas terhadap kendaraan angkutan kota (Angkot) selain trayek Hative Besar dan Laha yang sengaja membawa penumpang melewati Jembatan Merah Putih (JMP).
Wattimena juga meminta Dishub membangun pos pemantauan di dua sisi jembatan untuk memantau lalu lalang angkot baik dari Poka menuju kota dan sebaliknya.
Hal ini dilakukan karena Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon bersama asosiasi pengusaha kendaraan telah menyepakati aturan bersama dan wajib diikuti, dimana yang membolehkan angkot trayek Hative Besar dan Laha melewati JMP.
“Yang boleh melewati jalur JMP hanya dua angkot jurusan Hative Besar dan jalur Laha yang di luar itu seperti angkot jurusan Hunuth dan Waiheru tidak diperbolehkan untuk melewati jalur JMP,” ujarnya.
Jika kedapatan masih ada yang melewati JMP agar ditindak tegas bahkan tilang di tempat, sehingga tidak ada lagi kecemburuan antar sesama sopir angkot.
Sebelumnya sopir angkot trayek Laha dan Hative Besar menyambangi Balai Kota Ambon untuk melakukan aksi demo, Rabu (31/8/2022) terkait peralihan jalur Laha dan Hative Besar yang dilakukan oleh Dishub Kota Ambon.
Setelah Pemkot bersama asosiasi pengusaha angkutan umum melakukan pertemuan disepakati yang boleh melewati JMP hanya untuk angkot Hative Besar dan Laha. Matamaluku.com