Ambon, Maluku (MataMaluku) – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Ambon optimistis mampu mencapai target Pendapatan Asli Daerah (PAD) tahun 2024 sebesar Rp 6,3 miliar dari sektor retribusi parkir.
Kepala Dishub Kota Ambon, Yan Suitella, mengungkapkan bahwa hingga pekan ini, pendapatan retribusi parkir telah mencapai Rp 5,7 miliar atau 90 persen dari target. “Kami yakin target Rp 6,3 miliar dapat tercapai sebelum akhir tahun,” ujarnya.
Suitella menjelaskan bahwa target awal PAD dari retribusi parkir sebenarnya ditetapkan sebesar Rp 8,5 miliar sesuai Peraturan Daerah (Perda). Namun, revisi dilakukan menjadi Rp 6,3 miliar karena sejak September 2024, kawasan parkir di Pasar Mardika tidak lagi diberlakukan.
Untuk tahun 2025, Dishub akan tetap menerapkan sistem lelang kawasan parkir. Namun, evaluasi akan dilakukan terhadap 35 kawasan parkir yang ada, mengingat beberapa di antaranya sudah tidak memberikan kontribusi signifikan terhadap PAD.
Retribusi parkir tetap akan dikelola pihak ketiga, dengan metode pengelolaan yang sama seperti sebelumnya. Tarif parkir progresif untuk kendaraan roda empat dan roda enam juga tetap diberlakukan di lima zona integritas, sesuai Peraturan Wali Kota yang mengatur perubahan tarif.
Dishub Ambon juga terus melakukan penertiban parkir liar, khususnya di jalan-jalan utama seperti Jalan Ay Patty, Sam Ratulangi, dan Jos Sudarso. Razia ini bertujuan menciptakan ketertiban dan kenyamanan lalu lintas, termasuk bagi angkutan umum dan kendaraan barang.
“Kami menindak tegas kendaraan yang parkir sembarangan, sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,” jelas Suitella. Ia menambahkan bahwa kendaraan hanya boleh parkir di pinggir jalan yang berstatus jalan kota dan telah ditetapkan melalui keputusan Wali Kota.
Dengan upaya penertiban yang intensif dan pengelolaan retribusi yang lebih disiplin, Dishub Ambon berharap dapat mendukung program Pemkot dalam menciptakan lingkungan lalu lintas yang tertib, nyaman, dan mendukung pertumbuhan PAD kota. MM