Ambon – Kementerian Perhubungan RI di tahun 2022 akan memberlakukan buku lulus uji elektronik (BLUe) menggantikan Buku Uji Kir untuk kendaraan yang beroperasi di seluruh daerah dan rekomendasi akan dikeluarkan langsung dari Kementrian Perhubungan.
Di Kota Ambon, mulai Januari 2022 uji berkala kendaraan bermotor dilaksanakan dengan Tanda Buku Lulus Uji elektronik (BLUe) untuk mengurangi fraud atau kecurangan.
Bukti Lulus Uji Elektronik (BLUe) merupakan salah satu inovasi untuk mempermudah masyarakat dan pengusaha dalam layanan uji kendaraan bermotor.
“Terhitung mulai tahun 2022 tidak lagi mengunakan buku uji tapi telah di ganti dengan buku uji elektronik” kata Kepala Dinas Perhubungan Kota Ambon, Robby Sapulette kepada Tim Matamaluku.com, di Balai kota Ambon, Kamis (09/12/2021).
Dikatakan sistim uji kendaraan dilakukan di Ambon tetapi rekomendasinya akan dikeluarkan oleh Kementerian Perhubungan, terkait layak atau tidaknya kendaraan tersebut untuk beroperasi.
“Pengujian kendaraan akan dilakukan di Ambon baik uji pengereman, emisi gas buang, mesin dan lainnya dilakukan secara tersistem dan di lanjutkan ke Kementerian Perhubungan,” jelas Sapulette .
Saat ini peralatan sementara di kirim dan dirakit dengan harapan setelah terakreditasi di awal tahun 2022 pengujian secara online ini bisa dilaksanakan .
Disebutkan sistem tersebut seharusnya telah diberlakukan pada tahun 2021 akan tetapi terkendala pandemi COVID-19, sehingga sistem ini baru diberlakukan nantinya di tahun 2022.
Dinas Perhubungan akan mensosialisasikan kepada seluruh pemilik angkutan tentang mekanisme pengujian kendaraan tidak lagi mengunakan mekanisme yang lama tetapi mengunakan mekanisme baru yakni mekanisme online.
Ditambahkan, pemilik kendaraan berjenis mobil bus, mobil barang, wajib melakukan uji berkala atau uji kir setiap enam bulan sekali, dan dilakukan di Unit Pelaksana Uji Berkala Kendaraan Bermotor (UPUBKB). Permohonan perpanjangan masa berlaku uji berkala kendaraan ini dilakukan sesuai dengan domisili kendaraan, dan dilakukan selambat-lambatnya 30 hari sebelum habis masa berlaku uji berkala.
Melalui BLUe, akses data dan informasi menjadi lebih mudah dan cepat. Bahkan, sistem untuk pendaftaran dan pembayarannya pun langsung terkoneksi ke bank. Dengan adanya kartu BLUe yang menggunakan chip seperti sekarang ini, kartu tersebut dapat digunakan juga sebagai uang elekronik.
Tidak seperti buku uji, para oknum akan kesulitan untuk ‘memainkan’ data di dalam smart card, yang terdiri dari identitas pemilik kendaraan, identitas kendaraan, dan foto kendaraan dari 4 sisi yaitu dari depan, belakang, kiri, dan kanan.
Manfaat untuk masyarakat yaitu masyarakat bisa mengakses data dan informasi secara bebas dengan BLUe. Adanya kartu BLUe akan jauh lebih simple dibawa kemana-mana, hanya dengan di-scan barcode atau scan di android bisa langsung diakses dengan mudah. Matamaluku.com