Masohi – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Maluku Tengah, sejak Oktober 2022 secara bertahap menerapkan pelayanan Identitas Kependudukan Digital (IKD) yang dimulai dari Aparatur Sipil Negara (ASN) di masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Hal ini disampaikan langsung oleh Kepala Disdukcapil Maluku Tengah, Siti Soumena saat ditemui Matamaluku di ruang kerjanya, Selasa (20/6/2023).
Soumena menjelaskan bahwa Disdukcapil Maluku Tengah terus memperbaiki sistem pelayanan untuk memudahkan masyarakat dalam mengurus administrasi kependudukan. Salah satu yang saat ini sedang diterapkan adalah IKD dengan menggunakan smartphone.
Langkah awal penerapan IKD dilakukan untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) di seluruh OPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Maluku Tengah sehingga nantinya seluruh ASN dipastikan memiliki KTP digital.
Saat ini Disdukcapil telah melakukan pelayanan di hampir kurang lebih sepuluh OPD di lingkup Pemkab Maluku Tengah dan diharapkan dalam waktu dekat akan segera menyusul OPD lainnya, dimana Disdukcapil akan turun langsung ke setiap OPD untuk mempercepat penerapan Identitas Kependudukan Digital di Maluku Tengah.
Selain ASN di lingkup Pemkab Maluku Tengah, masyarakat juga sudah banyak yang menerapkan Identitas Kependudukan Digital, terutama yang sudah memiliki smartphone, karena saat datang ke kantor Disdukcapil langsung diberikan sosialisasi.
Lebih lanjut, Soumena mengatakan, penggunaan KTP digital akan memudahkan proses pelayanan masyarakat dan meminimalisir kebocoran data serta menghemat blanko KTP.
Ia menambahkan, KTP digital memiliki fungsi yang sama dengan KTP elektronik. Hanya saja dengan menggunakan KTP digital, seseorang tidak perlu repot-repot membawa kartu yang sudah tercetak. Diakui ada berbagai kelebihan dari KTP Digital, seperti tidak ketinggalan membawa dokumen kependudukan karena disimpan melalui telepon genggam.