Ambon – Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Ambon Hanny Meila Seconova Tamtelahitu menyampaikan bahwa pencairan santunan duka dilakukan secara bertahap.
“Pencairan dilengkapi dengan bukti kelengkapan dokumen untuk kita lampirkan ke bagian keuangan, setelah itu santunan baru diproses lagi,” kata Hanny saat ditemui di Halaman Parkir Balai Kota Ambon, Jumat (19/5/2023).
Saat ditanya mengenai pernyataan salah satu warga Kota Ambon melalui media online bahwa proses penyelesaian santutannya diperlambat karena kehabisan uang, Hanny membantah hal tersebut, ia menegaskan Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon tidak kehabisan uang dan tidak memperlambat pencairan.
“Tidak pernah ada statement dari kami bahwa tidak ada uang. Karena untuk menyelesaikan pembayaran kami harus membuat pertanggungjawaban terlebih dahulu,” katanya.
Dia menambahkan, pencairan ini diberikan kepada 50 kepala keluarga (KK) yang berduka, artinya anggaran yang dicairkan sebesar Rp100 juta, sehingga pihaknya membagi dua kategori, yakni pemberian saat pemakaman, dan pengurusan yang dilakukan oleh pihak keluarga yang berduka.
“Kami menggunakan sistem nomor antrean, jadi kalau misalnya pengurusannya masuk di bulan Mei, berarti akan menerima di bulan Juni. Karena ada santunan yang diberikan saat pelepasan jenazah di rumah duka, dan ada keluarga yang datang mengurus data administrasi ke kami,” tambahnya.