Berita Ambon – Sejumlah narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (LAPAS) Klas II Ambon turut serta dalam kegiatan perekaman dan pencetakan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) yang diselenggarakan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) pada hari Kamis, 1 Februari 2024.
Penjabat Walikota Ambon, Bodewin Wattimena, menyatakan bahwa salah satu bentuk kerjasama yang telah diwujudkan antara Pemerintah Kota Ambon dan LAPAS Klas II Ambon adalah pelaksanaan perekaman e-KTP bagi narapidana yang berada di LAPAS tersebut. Melalui Disdukcapil Kota Ambon, proses perekaman dan pencetakan e-KTP khususnya ditujukan kepada warga binaan yang belum memiliki e-KTP, termasuk yang kehilangan e-KTP agar dapat dicetak ulang.
Langkah ini merupakan wujud perhatian dan komitmen Pemerintah Kota Ambon, terutama kepada penghuni LAPAS, agar mereka merasakan kehadiran pemerintah dalam memberikan pelayanan, termasuk perekaman e-KTP. Bodewin mengungkapkan bahwa banyak program telah dibahas bersama dengan Kalapas Klas II Ambon, termasuk pelatihan dan pemanfaatan hasil produksi kerajinan warga binaan LAPAS.
Sementara itu, Kepala LAPAS Klas II Ambon, Mukhtar, menyambut baik dan mengucapkan terima kasih atas langkah Pemerintah Kota Ambon yang memfasilitasi pelaksanaan perekaman e-KTP bagi narapidana di LAPAS tersebut. Sekitar 20 narapidana LAPAS Klas II Ambon ikut serta dalam kegiatan perekaman e-KTP, sedangkan sekitar 100 narapidana lainnya yang e-KTP-nya hilang, termasuk yang berasal dari luar Ambon, akan menginput data mereka untuk mencetak ulang e-KTP.
Perekaman e-KTP ini juga memberikan manfaat bagi narapidana, tidak hanya setelah mereka selesai menjalani masa tahanan, tetapi juga memungkinkan mereka untuk berpartisipasi dalam pemilihan umum pada 14 Februari 2024. Di dalam LAPAS, akan disediakan dua Tempat Pemungutan Suara oleh Komisi Pemilihan Umum untuk memastikan hak pilih warga binaan tetap terpenuhi. Matamaluku