Ambon – Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Ambon mengarahkan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB), Tahun Ajaran 2022/2023 untuk tingkat SD dan SMP dilakukan secara online sebagai bagian dari perwujudan “Smart City”.
Kepala Dinas Pendidikan Kota Ambon, Ferdinan Taso menyebutkan PPDB dilakukan seteleh pengumuman kelulusan SD dan SMP sederajat.
“Sebagaimana pelaksanaan tahun lalu, dalam PPDB kali ini, menerapkan empat kategori yakni Zonasi, Perpindahan mengikuti Orang Tua, Jalur Prestasi dan Afirmasi,” ujarnya.
Taso menjelaskan zonasi masih diberlakukan, dengan memperhatikan sebaran sekolah, data sebaran domisili calon peserta didik, dan kapasitas daya tampung sekolah.
Sistem zonasi diberlakukan dengan maksud pemerataan siswa, dari sekolah unggulan dengan kapasitas jelas untuk dialihkan ke sekolah lain yang masih jarang peminat.
Selain itu jalur zonasi penerimaan siswa juga dibuka sesuai jalur prestasi, jalur afirmasi, dan jalur perpindahan orang tua/wali.
Untuk jalur prestasi, calon siswa yang menunjukkan prestasi akademik maupun prestasi non-akademik, Jalur Afirmasi untuk memberikan kesempatan yang lebih besar bagi anak-anak dari keluarga tidak mampu, dan disabilitas untuk mengakses pendidikan bermutu dan di subsidi oleh pemerintah.
Sedangkan jalur perpindahan orang tua/wali untuk memberikan kesempatan untuk anak-anak dari keluarga yang orang tuanya pindah tugas. Sebaran sekolah, data sebaran domisili calon peserta didik dan kapasitas daya tampung sekolah. Matamaluku.com