Berita Ambon – Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kota Ambon, Sirjhon Slarmanat, menegaskan bahwa tindak eksploitasi anak yang marak terjadi di Kota Ambon terhadap gelandangan dan pengemis (Gepeng) harus segera dihentikan.
“Dengan tegas, saya sampaikan kepada para pelaku eksploitasi Gepeng untuk ‘Berhenti’, karena tindakan ini melanggar Undang-Undang Perlindungan Anak. Tindakan tersebut dilakukan demi kepentingan oknum-oknum tertentu,” ungkapnya di Aula Balai Kota, Senin (29/1/2024).
Slarmanat mengakui bahwa Pemerintah Kota (Pemkot) telah menerima informasi terkait jam operasi oknum-oknum tidak bertanggung jawab tersebut. Oleh karena itu, ia berharap warga, termasuk RT/RW, dapat melaporkan ke Pemkot agar tindakan kejahatan ini tidak berlanjut.
“Ada oknum yang mengeksploitasi, melakukan tindak kekerasan, dan mereka datang pada waktu-waktu tertentu, diduga untuk meminta hasil dari anak-anak yang dieksploitasi. Saya minta RT/RW di lokasi tersebut untuk mendokumentasikan (foto) dan kita akan lacak pelakunya,” jelasnya.
Menanggapi upaya yang dilakukan untuk meminimalisir jumlah Gepeng di kota ini, Slarmanat menyatakan bahwa anak-anak tersebut didata dan dikembalikan ke keluarga mereka.
“Kami meminimalisir fenomena anak jalanan Gepeng di kota ini. Kami mendatangi tempat-tempat di mana mereka berkumpul, kami melakukan pendataan, membawa mereka ke kantor Dinsos, membersihkan mereka, mencukur rambut mereka, memberikan pakaian dan makanan, serta memberikan pembinaan. Jika keluarganya ada, kami kembalikan kepada keluarga, namun jika tidak, kami antar pulang ke lokasi tempat tinggal mereka,” tandasnya.
Slarmanat menambahkan bahwa saat ini telah ada sekitar 20 orang Gepeng yang telah terdata oleh pihaknya. Selanjutnya, langkah-langkah akan terus dilakukan, termasuk penanganan terhadap Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) yang telah ditangani dan sembuh. Matamaluku