Masohi – Dinas Kesehatan Kabupaten Maluku Tengah, mengkonfirmasi data capaian pemberian vaksinasi di Kabupaten itu per 03 Januari 2022 baru mencapai 56 persen dari target nasional. Sebelumnya Pemerintah Daerah setempat optimis capaian vaksinasi hingga akhir 2021 bisa mencapai 60 persen.
Plh Kepala Dinas Kesehatan Maluku Tengah, Shalul Ikshan, kepada Tim Matamaluku.com di Masohi mengakui, belum tercapainya capaian vaksinasi sesuai target pemerintah disebabkan beberapa faktor, salah satunya rendahnya kesadaran masyarakat untuk hadir pada saat dilakukan vakasinasi.
Sahlul mengakui, capaian vaksinasi hingga akhir 2021 baru mencapai 56 persen dari target, meskipun upaya vaksinasi rutin dilakukan melalui 39 layanan masyarakat termasuk TNI-Polri hingga ke seluruh kecamatan, namun rendahnya kesadaran warga setempat mendatangi lokasi vaksinasi tidak dipungkiri turut berkontribusi terhadap rendahnya capaian target tersebut. Termasuk rendahnya tanggung jawab Kepala Pemerintahan desa dan negeri setempat mengerahkan warga untuk menerima vaksianasi.
Selain itu, faktor rentang kendali juga turut menyumbang rendahnya capaian vaksinasi tersebut.
Sahlul mengatakan, dari total jumlah penduduk Kabupaten Maluku Tengah, sebanyak 338 ribu jiwa, yang baru menerima vaksinasi sebanyak 211.982 orang atau 56.49 persen. Sehingga Pemerintah Daerah setempat terus mengenjot pemberian vaksinasi kepada masyarakat.
Tidak saja terancam gaji ditahan bagi ASN dan Perangkat Desa tetapi diikuti sanksi dirumahkan. Hal yang sama juga berlaku kepada semua guru dan tata usaha sekolah di Maluku Tengah. Selain ancaman tidak mendapatkan gaji juga dan dirumahkan, guru tersebut dilarang untuk melakukan pembelajaran tatap muka disekolah.
Melihat kondisi tersebut Sahlul meminta masyarakat tidak menyepelekan pentingnya vaksinasi untuk membentuk Herd Immunity (Kekebalan Kelompok), mengingat Virus COVID-19 varian Omicron, lebih ganas dibanding varian Delta.
Sahlul mengimbau, masyarakat yang belum di vaksin agar segera mendatangi Puskesmas maupun gerai vaksinasi terdekat untuk mendapatkan vaksinasi.
Untuk mencapai target dimaksud, pemerintah daerah katanya, telah mengeluarkan beberapa kebijakan antara lain tidak membayar gaji bagi ASN, nakes termasuk guru dan staf desa yang belum menerima vaksin.
Demikian halnya bagi guru yang belum divaksin dilarang untuk melakukan pembelajaran tatap muka di sekolah.
Sedangkan bagi warga yang akan melakukan perjalanan antar pulau diwajibkan menunjukan kartu vaksin baik langsung maupun melalui aplikasi PeduliLindungi. Matamaluku.com